Salin Artikel

DPRD Nganjuk Sepakat Ajukan Interpelasi kepada Bupati Novi

NGANJUK, KOMPAS.com – DPRD Kabupaten Nganjuk sepakat mengajukan hak intrepelasi kepada Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna di DPRD Nganjuk, Senin (5/4/2021).

Interpelasi itu terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk No 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Perbup yang dikeluarkan pada 25 Maret 2021 itu kini mulai disosialisasikan.

Padahal, DPRD Kabupaten Nganjuk tengah melakukan revisi atau perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nganjuk No 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nganjuk No 1 Tahun 2016 tentang Desa.

“Semua (fraksi) menyetujui untuk ini ditindaklanjuti menjadi hak interpelasi DPRD Kabupaten Nganjuk,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Ulum Basthomi, usai sidang paripurna di DPRD Nganjuk, Senin.

Ulum menuturkan, pengajuan interpelasi ini bermula dari usulan sembilan anggota DPRD Nganjuk.

Kesembilan anggota legislatif itu mengusulkan penggunaan hak interpelasi terkait dengan Perbup No 11 Tahun 2021.

Usulan itu lantas ditindaklanjuti DPRD Nganjuk dengan mengadakan rapat paripurna hari ini.

Dari total 50 anggota DPRD Nganjuk, sebanyak 41 di antaranya turut menandatangani usulan interpelasi tersebut.

Adapun saat pengambilan keputusan, ada 38 anggota legislatif yang berada di dalam ruang rapat paripurna dan seluruhnya setuju untuk mengajukan interpelasi.

Sebanyak 38 anggota DPRD Nganjuk yang hadir itu sudah kuorum.

“Alhamdulillah hari ini proses dari awal sampai akhir, pandangan-pandangan dari fraksi-fraksi semua mendukung hak interpelasi untuk dilanjutkan,” kata Ulum.

Anggota Fraksi Partai Hanjra, Edy Santoso mengatakan, seharusnya Bupati Novi menunggu revisi atau perubahan kedua atas Perda Nganjuk No 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang Desa.


Bukan malah mengelurkan Perbup Nganjuk No 11 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Karena di dalam Undang-Undang Desa diamanahkan dalam Pasal 48 sampai 50 itu bahwa masalah perangkat desa akan ditindaklanjuti ke Perda. Perbup nanti akan menjabarkan tentang Perda itu,” ungkap dia.

“Di situlah permasalahanya. Kalau itu terjadi benaran, hari ini perangkat desa juga akan mengalami suatu kebingungan, di sisi lain dia menunggu Perda, di sisi lain sudah ada Perbup,” lanjut Edy.

Selain itu, kata Edy, keberadaan Perbup Nganjuk No 11 Tahun 2021 juga berpotensi terjadi tumpang tindih hukum, lantaran Perda No 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 1 Tahun 2016 masih dalam proses revisi.

“Iya, pasti, pasti ada (potensi) tumpang tindih hukum,” sebut dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Mokhamad Yasin menuturkan, pengajuan interpelasi merupakan hak yang dimiliki kalangan legislatif di DPRD Nganjuk.

Kini pihaknya dalam posisi menunggu.

“Ya nanti biar disampaikan apa yang terkait pertanyaan dari hak interpelasi tersebut,” papar Yasin.

“Kalau pertanyaannya nanti akan terkait dengan itu (Perbup Nganjuk No 11 Tahun 2021) nanti kan biar dijelaskan oleh Kabag Hukum terkait dengan Perbup yang telah ditandatangani oleh Pak Bupati tersebut,” sambung Yasin.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/05/194335478/dprd-nganjuk-sepakat-ajukan-interpelasi-kepada-bupati-novi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke