Salin Artikel

Siswi SMA Dicabuli, Foto Bugilnya Disebar

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk JF (29), pria pengangguran asal Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Dia dibekuk, karena mencabuli dan menyebarkan foto bugil EMH (15), siswi salah satu SMA di Kota Kupang.

"Kami tangkap pelaku kemarin, setelah menerima laporan dari orangtua korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (2/4/2021) malam.

Kasus pencabulan itu, lanjut Hasri, bermula ketika Jefri menjemput EMH di rumahnya di Naimata, Kecamatan Maulafa.

Keduanya, kata Hasri, sudah saling mengenal sejak pertengahan Maret 2021 lalu.

Jefri kemudian mengajak korban ke sebuah rumah kosong di belakang kantor Kehutanan NTT.

"Di rumah kosong yang terletak di Kelurahan Airnona itu, pelaku memaksa untuk berhubungan badan, tapi ditolak korban," kata Hasri.

Karena korban menolak, pelaku lalu mengancam akan menikam korban dengan pecahan botol.

Lantaran takut, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Usai mencabuli korban, pelaku kemudian membawa korban ke rumah temannya di Kelurahan Alak dan mencabuli lagi korban.


"Setelah mencabuli korban, pelaku mengambil foto korban dalam posisi bugil. Kemudian pelaku mengantar kembali korban ke rumahnya," ujar Hasri.

Pada keesokan harinya, pelaku menghubungi korban untuk sekadar jalan-jalan.

Namun, ajakan pelaku ditolak. Karena marah, pelaku lalu mengirim foto bugil ke sejumlah teman-teman korban.

Korban yang mengetahui foto bugilnya beredar luas, lantas malu dan menyampaikan ke kedua orangtuanya.

Tak terima, orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kupang Kota.

Polisi yang menerima laporan, kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumah temannya di Kecamatan Alak.

Saat ini, pelaku sudah ditahan bersama sejumlah barang bukti di Mapolres Kupang Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasri menyebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/03/193943178/siswi-sma-dicabuli-foto-bugilnya-disebar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke