NA (49) yang merupakan Kepala Desa Sentul, Balaraja, ditangkap saat tengah pesta sabu bareng lima orang lainnya warga Balaraja yakni JS (43), MH (31), KA (31), AND (37) dan SA (42).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, mereka menggelar pesta sabu di sebuah rumah yang disewa khusus oleh kades NA.
Dalam setahun berkali-kali nyabu, sampai sewa rumah khusus
Dari hasil pemeriksaan, mereka telah berkali-kali pesta sabu dalam satu tahun terakhir di rumah tersebut.
"Tersangka NA kami tangkap bersama 5 temannya saat pesta narkoba jenis sabu," kata Wahyu melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Kata Wahyu, dalam penggerebekan tersebut itu ditemukan satu paket alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol air mineral.
Polisi juga mengamankan 1 buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.
"Juga diamankan sebuah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,05 gram," kata Wahyu.
Kades dan 5 warganya terancam penjara maksimal 20 tahun
Karena perbuatannya itu, kades bersama lima tersangka lainnya, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut.
https://regional.kompas.com/read/2021/04/01/201530778/kades-di-tangerang-sering-pesta-sabu-bareng-warga-sampai-sewa-rumah-khusus