Salin Artikel

Demokrat Solo Bersyukur Hasil KLB Deli Serdang Ditolak Kemenkumham

SOLO, KOMPAS.com - Pengurus Partai Demokrat Solo, Jawa Tengah mengaku bersyukur ditolaknya hasil kongres luar biasa (KLB) kubu Moeldoko oleh pemerintah.

Dari hasil verifikasi masih terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi, antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari Ketua DPD dan DPC.

"Kami pengurus bersyukur juga pada pemerintah yang telah objektif kepada Pak Jokowi, Menkum HAM, kemudian juga kami DPC, PAC sampai ranting bersyukur dengan keputusan objektif ini," kata Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Solo Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Supri mengaku, pernah ditawari untuk mengikuti KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021) yang mengesahkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum (ketum).

"Memang dua bulan lalu sejak Februari awal atau Januari akhir kami dilobi terus intens untuk KLB ilegal ini. Kami kemudian menolak," terang Supri.

Dikatakan Supri, dari awal sudah optimistis pemerintah akan menolak KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Pasalnya, kata Supri banyak pengurus DPC Partai Demokrat di Jawa Tengah yang tidak hadir mengikuti KLB di Deli Serdang tersebut.

"Kemarin khawatir juga. Kalau ada apa-apa. Tapi bersyukur pemerintah akhirnya objektif," ungkap dia.

Dia menegaskan, DPC Partai Demokrat Solo Raya solid dan mendukung kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Ketua DPC Se-Solo Raya sangat solid tidak ada yang berangkat KLB," kata Supri.

Supri mengungkap, pada 4-5 April 2021 seluruh pengurus DPC Se-Jawa Tengah akan menggelar doa syukur bersama Ketum Partai Demokrat AHY di Salatiga.

"Kami konsentrasi kepada konsolidasi internal," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).

Yasonna menjelaskan, kubu Moeldoko awalnya mengajukan permohohan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

KLB tersebut memilih Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat dan Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal.

Setelah itu, Kemenkumham memeriksa dan memverifikasi permohonan yang diajukan Moeldoko.

Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.

Setelah dokumen-dokumen itu dilengkapi, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, serta tidak disertai surat mandat ketua DPD/DPC.

Yasonna menuturkan, penolakan permohonan itu merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh pemerintah.

Menurut dia, Kemenkumham tidak berwenang menilai soal kesesuaian AD/ART tersebut dengan Undang-Undang Partai Politik sebagaimana dipersoalkan oleh kubu Moeldoko.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/01/131156378/demokrat-solo-bersyukur-hasil-klb-deli-serdang-ditolak-kemenkumham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke