Salin Artikel

Kulit Harimau dan Gading Gajah Ilegal Dijual Ratusan Juta, Padahal Kerugian Ekologisnya Rp 4,7 M

Menurut polisi, tindakan perdagangan satwa langka dan dilindungi di Jambi itu telah menimbukan kerugian ekologis hingga Rp 4,7 miliar.

Pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Polda Jambi dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. 

Tiga orang tersangka perdagangan satwa dilindungi yakni AW (55), HL (53) dan JAG (31). Mereka tertangkap saat akan melakukan transaksi. 

Kerugian ekologis akibat satwa endemik punah

"Kerugian ekologis terhadap satwa dilindungi ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea di Mapolda Jambi, Selasa (30/3/2021).

Ia mengatakan pelaku ditangkap saat akan menjual gading dan kulit harimau tersebut. Kulit harimau rencananya akan dijual seharga Rp 150 juta. Sedangkan sepasang gading seharga Rp 60 juta.

Padahal, nilai ekologis dari seekor harimau mencapai Rp 1,2 miliar. Sementara seekor gajah kerugian ekologisnya mencapai Rp 3,5 miliar.

"Kerugian itu kita rasakan ketika satwa tersebut punah, betapa ruginya negara. Terlebih itu satwa endemik," kata Eduward lagi.


Polisi duga ada jaringan perdagangan satwa dilindungi

Sementara itu, Direktrur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Dani Sigit Sutiono, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan perkara ini.

Untuk 3 tersangka yang sudah berhasil diamankan disangkakan dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf d Jo Pasal 42 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Kita masih melakukan pengembangan, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," kata Dani.

Tersangka AW (55) ditangkap di salah satu losmen di Jalan Lintas Sumatera KM 3, RT 03, RT 36, RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pelaku ditangkap saat akan menjual kulit harimau.

Sementara tersangka HL dan JAG ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Jambi - Bungo, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/30/222549278/kulit-harimau-dan-gading-gajah-ilegal-dijual-ratusan-juta-padahal-kerugian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke