Salin Artikel

Aceh Utara Krisis Anggaran, Ribuan Tenaga Honorer Hanya Terima 7 Bulan Gaji Selama 2021

Kondisi itu menyusul krisis anggaran di kabupaten tersebut.

Para honorer itu lintas bidang seperti perawat, guru, dan tenaga administrasi di sejumlah kantor dinas dan badan di Aceh Utara.

Mereka menerima surat keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Salwa, dihubungi per telepon, Senin (30/3/2021), membenarkan soal kekurangan anggaran tersebut.

Menurut dia, sejauh ini, dalam APBD Aceh Utara hanya tersedia gaji honorer untuk tujuh bulan. Sedangkan sisanya lima bulan lagi belum bisa dipastikan.

“Terkait sisa diusulkan lagi atau tidak, kita belum tahu. Karena sangat tergantung dengan ada atau tidaknya penambahan pendapatan,” kata Salwa.

Saat ditanya berapa jumlah pasti honorer di kabupaten itu, Salwa mengaku tidak ingat persis. Dia mengaku sedang dalam acara rapat koordinasi di Banda Aceh.

“Saya harus lihat data dulu, ini sedang rakor di Banda Aceh,” katanya.

Dia menyebutkan, jika tersedia dana, akan diusulkan dalam APBD Perubahan 2021.

“Jika pendapatan kita bertambah, tentu akan diusulkan lagi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Aceh Utara terus melakukan upaya perampingan jumlah tenaga honorer.

Sebelumnya, pada 2018, dilakukan evaluasi 4.186 tenaga honorer yang berada di Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) dan di tingkat kecamatan.

Dari 4.186 tenaga honorer yang dievaluasi, terdiri atas tenaga kontrak 2.220 orang dan tenaga bakti murni 1.966 orang.

Paling banyak dari jumlah tersebut yakni tenaga honorer yang berada di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/30/165528578/aceh-utara-krisis-anggaran-ribuan-tenaga-honorer-hanya-terima-7-bulan-gaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke