Salin Artikel

Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk Judi dan Bayar DP Mobil Selingkuhan

Kasus tersebut yang menjerat terdakwa Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas bernama Askari.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Askari mengakui bahwa dia menerima dana bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta.

Namun, uang yang seharusnya untuk warganya itu malah ia gunakan untuk berfoya-foya.

Askari merinci, uang sebanyak Rp 70 juta ia gunakan untuk bermain judi togel.

Kemudian, sebanyak Rp 30 juta digunakan untuk bermain judi remi.

"Ada Rp 20 juta saya gunakan untuk DP mobil selingkuhan Pak hakim," kata Askari dalam sidang virtual di Palembang, Senin (29/3/2021).

Mendengar pernyataan itu, ketua majelis hakim Sahlan Efendi bertanya mengenai status selingkuhan yang dibelikan mobil oleh Askari.

Ia pun mengakui bahwa perempuan itu masih berstatus sebagai istri orang.

"Kami satu desa Pak, masih istri orang," ujar Askari.


Sementara itu, penasihat hukum Askari, Supendi, mengakui perbuatan yang dilakukan kliennya itu.

"Nanti pada agenda tuntutan, kami akan lihat tuntutannya seperti apa dari JPU. Setelah itu, baru ada langkah hukum," kata Supendi usai persidangan.

Sebelumnya, jaksa Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti mendakwa Askari dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 3 atau Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor.

Menurut jaksa, modus yang digunakan oleh terdakwa yakni dengan mengambil seluruh dana bantuan Covid-19 selama tiga bulan, yaitu pada April, Mei dan Juni 2020.

Dana bantuan tersebut sebenarnya harus diberikan kepada 156 warga yang menerima bantuan dari pemerintah.

"Namun, uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," kata Sumar Heti.

Menurut jaksa, penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan itu tanpa diketahui oleh warga.

Uang itu seluruhnya diambil melalui rekening Bank Sumsel Babel.

Atas perbuatannya tersebut, Askari pun terancam sanksi hukuman pidana penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/30/082224178/kades-korupsi-dana-covid-19-untuk-judi-dan-bayar-dp-mobil-selingkuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke