Salin Artikel

Sakit Hati, Pria Ini Bunuh IRT dengan Membenamkan di Parit lalu Menelanjanginya

Aksi pembunuhan ini dilakukan PS di Dusun 2, RT 006 RW 004, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. PS kini sudah ditangkap oleh polisi dan dijebloskan ke penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil AKP Indra Sihombing mengungkapkan bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana.

Motif pembunuhan gara-gara pelaku sakit hati dengan korban.

"Pelaku sakit hati terhadap korban, karena setiap menjual berondolan sawit selalu dimarahi dengan kata-kata 'jangan yang busuk-busuk dijual'. Sehingga, timbul niat dan rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkap Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Dia menyebutkan, pelaku membunuh korban saat bertemu di jalan. Saat itu, korban berhenti dan menanyakan kembali berondolan sawit yang dijual pelaku selalu busuk.

Pelaku yang sudah memendam rasa sakit hati, langsung mendorong sepeda motor korban ke dalam parit.

Pelaku kemudian membenamkan kepala korban sampai tidak bernafas lagi.

"Selanjutnya korban diseret sejauh sekitar 15 meter dari tepi parit. Kemudian, pelaku membuka pakaian korban dengan maksud untuk mempermalukan korban kepada masyarakat," kata Indra.

Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini kurang dari 24 jam pada Sabtu (27/3/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu helai jilbab, satu pasang sendal jepit, satu helai baju kaos lengan panjang, satu helai celana motif batik, dan satu buah bra.

Awal mulai kasus terungkap

Kasus pembunuhan berencana ini berawal saat seorang anak kandung korban melihat ibunya keluar rumah untuk mengantarkan timbangan sawit ke depan Gang Pustu di tepi jalan lintas Rengat-Tembilahan, Inhil.

Namun, korban tak kunjung pulang ke rumah usai ke timbangan sawit.

Lalu, salah seorang warga yang hendak ke sawah melihat sepeda motor korban di tepi parit dan korban dalam keadaan terlungkup tanpa busana. Setelah dicek, ternyata korban sudah meninggal dunia.

"Saksi melapor ke Sub Sektor Bayas Jaya Polsek Kempas," ujar Indra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, didapatkan informasi bahwa korban dibunuh oleh PS.

Pelaku pun diketahui melarikan diri ke arah kebun sawit masyarakat yang ada di desa itu.

Selanjutnya, petugas kepolisian bersama warga melakukan pencarian hingga berhasil menangkap PS.

Indra menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/29/114717378/sakit-hati-pria-ini-bunuh-irt-dengan-membenamkan-di-parit-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke