Salin Artikel

Cabuli Anak 10 Tahun, Pria Tua Ini Jadi Tersangka

KUPANG, KOMPAS.com - Seorang warga Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MM (60), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Alor.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christimast, mengatakan, MM dijadikan tersangka karena mencabuli RL yang masih berusia 10 tahun.

"MM kami jadikan tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti permulaan yang kuat," kata Agustinus kepada Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Kejadian pencabulan itu, lanjut Agustinus, terjadi pada Senin (15/3/2021) di ruang tamu rumah indekos yang ditempati MM.

Usai dicabuli, korban RL kemudian melaporkan hal itu ke orangtuanya.

Tak terima, orangtua kemudian mendatangi Polres Alor untuk membuat laporan polisi.

Penyidik Reskrim Polres Alor, kemudian menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Keterangan para saksi termasuk korban menyebut MM sebagai pelaku.

Pihaknya, kata Agustinus, akan segera menahan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka, kata Agustinus, dijerat Pasal 82 Ayat 3 juncto Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/27/142234278/cabuli-anak-10-tahun-pria-tua-ini-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke