Salin Artikel

Fakta-fakta Mafia Tanah di Serang, Pensiunan Honorer Kantor Pajak Terlibat, Terbitkan Girik Palsu dengan Imbalan Rp 12 Juta

Mereka memalsukan dokumen pertanahan berupa girik dan meminta imbalan belasan juta rupiah.

Polisi kini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Kemudian, dua orang lagi yakni AH (46) dan S (55).

MRH berperan menyediakan blangko, membuat girik serta menerima uang dari jasa pembuatannya.

Kemudian, CS dan AH berperan sebagai perantara proses pembuatan girik.

"Untuk tersangka S mengaku menjanjikan membuatkan girik dan meminta uang untuk biaya pembuatan girik," tutur Matri.

Sudah ada 57 dokumen pertanahan palsu yang telah dibuat oleh para pelaku dan siap diserahkan pada warga.

"Pengakuan tidak lebih 100 berkas, tapi lebih dari 50, itu baru katanya. Berkas yang sudah jadi ada 57 berkas. Ini siap didistribusikan, bisa jadi ini keluaran baru semua," kata Martri.

"Sekitar bulan Februari lalu, datang seseorang yang melaporkan ke kami atas dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerbitan girik. Kemudian penyidik langsung melakukan penyelidikan," ujar Martri

Warga itu dimintai imbalan uang Rp 12 juta atas bantuan penerbitan girik palsu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui girik yang diterbitkan tersebut tidak terdaftar.

Polisi pun menangkap para tersangka.

MRH disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kemudian tersangka S dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

"Untuk tersangka AH dan CS dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut membantu terjadinya suatu tindak pidana," kata Matri.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/27/101550778/fakta-fakta-mafia-tanah-di-serang-pensiunan-honorer-kantor-pajak-terlibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke