Salin Artikel

Bupati Yahukimo Ganti 517 Kepala Kampung, Anggota Dewan: Itu Ilegal

JAYAPURA, KOMPAS.com - Bupati Yahukimo, Abock Busup, melantik 517 kepala kampung/desa di Distrik Dekai pada Kamis (25/3/2021).

Namun, hal tersebut mendapat sorotan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Yahukimo yang menyebutnya ilegal.

"Kami melihat pelantikan yang dilakukan oleh bupati aktif Abock Bucup kemarin adalah ilegal, itu benar-benar tidak ada dasar hukumnya," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Yahukimo, Eli Pahabol, di Jayapura, Jumat (26/3/2021).

Eli yang didampingi duq anggota fraksinya, Yafet Saram dan Yance Ilintamon, menuturkan, masa jabatan 517 kepala kampung yang diganti belum habis.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun (boleh dipilih kembali 1 kali masa jabatan selanjutnya), ke-517 kepala kampung seharusnya mengakhiri tugas pada 22 dan 31 April 2021.

Selain itu, Eli melihat pelantikan tersebut tidak elok dilakukan Abock Busup karena masa jabatannya akan berakhir pada 15 April 2021.

Iya pun khawatir pelantikan tersebut bisa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

"Tetap ada konflik dan itu sangat tidak boleh dan kita yang memahami aturan tetap memberikan pembinaan politik aturan kepada masyarakat, jangan kita jadi pelaku bagi masyarakat kita," kata Eli.

Sementara, Bupati Yahukimo, Abock Busup saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menegaskan bila pelantikan 517 kepala kampung yang ia lakukan sudah sesuai prosedur.

"Jadi itu berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pemendagri Nomor 72, jadi pelantikan kepala kampung ini bukan baru direncanakan, sudah dari tahun kemarin, sudah ada izin untuk melaksanakan pemilihan kepala desa pada 2020," kata dia.


Abock mengakui masa jabatan ke-517 yang ia ganti akan berakhir pada 22 April 2021 tetapi karena masa jabatannya sebagai bupati akan selesai sebelum tanggal tersebut, maka Abock ingin menyelesaikan proses pelantikan kepala kampung sesegera mungkin.

"Jadi, pelantikan kepala desa dan pembahasan APBD 2021 itu tugas yang akan saya selesaikan sekarang ini," kata Abock.

Ia pun mengklaim setelah pelantikan 517 kepala kampung, tidak ada polemik yang terjadi di tengah masyarakat.

Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya aksi protes pada saat pelantikan hingga hari ini.

"Semua Muspida hadir di pelantikan, masyarakat juga tidak ada persoalan karena pemilihan desa ini musyawarah mufakat bersama karena di Pilkada Yahukimo saja mufakat bersama, artinya suara diisi di noken," kata dia.

"Kami sudah izin Kementerian Desa, sudah ada izin resmi dan sudah ada pemilihan," sambung Abock.

Sedangkan Didimus Yahuli, Bupati Yahukimk terpilih menyayangkan pelantikan 517 kepala desa yang dilakukan bupati aktif menjelang akhir masa jabatan.

"Menurut saya, itu blunder dari kepemimpinan periode kemarin, karena SK kepala kampung berakhir 31 April 2021 dan potensi konfliknya tinggi sekali. Secara aturan itu prematur," tutur dia.

Ia pun meragukan bila pelantikan tersebut sudah mendapat izin dari Kementerian Desa.

"Saa pikir Kemendes itu keliru, kalau pun begitu itu mungkin bukan orang yang profesional, kalau orang kementerian pasti mengerti hukum karena kalau nanti ini diuji juga di PTUN kan kementerian akan malu," kata Didimus.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/164054278/bupati-yahukimo-ganti-517-kepala-kampung-anggota-dewan-itu-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke