Salin Artikel

Buru 10 Buronan Korupsi, Kejati Lampung Gandeng Polda

Kesepuluh orang ini adalah tersangka dan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Kejati Lampung, Heffinur mengatakan, para orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) ini ada yang sudah menjadi terpidana dan vonis berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah bekerja sama dengan Polda Lampung untuk menelusuri para DPO ini,” kata Heffinur di Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021).

Kerja sama tersebut termasuk menggunakan teknologi untuk melacak keberadaan para buronan itu.

Heffinur mengatakan, buronan paling dicari adalah Satono, terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur yang merugikan negara mencapai Rp 119 miliar.

“Satono melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kas daerah Kabupaten Lampung Timur dengan memindahkan dana kas dalam bentuk tabungan pada PT BPR Tripanca Setiadana,” kata Heffinur.

Kemudian Lukmanuddin, terpidana Bantuan Langsung Mandiri Pemberdayaan Usaha Mina Perdesaan (BLM – PUMP) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung tahun 2012.

Buronan lain yakni Abdul Mukti, terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Metro tahun 2013.

“Kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp 54 juta,” kata Heffinur.

Selanjutnya, Toni Haryanto yang merupakan Direktur CV Adi Sejahtera. Toni adalah terpidana kasus korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana pasar los terbuka 4 unit Pagelaran, Pringsewu tahun 2011.

Toni telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 76 juta.

Kemudian, RLH, sekretaris PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus yang terjerat kasus pengelolaan dana simpan pinjam perempuan tahun 2015 – 2016.

Terpidana yang juga kini menjadi buronan adalah Awaluddin (bendahara pengeluaran Panwaslu Lampung Tengah). Awaluddin menilap sisa dana uang persediaan Pilpres Tahun 2009 sebesar Rp 249,9 juta.

Lalu Endang Pristiwati, pegawai BRI Kanca Bandar Jaya, Lampung Tengah yang mengorupsi uang sebanyak Rp 2 miliar pada tahun 2006.

Kemudian terpidana korupsi buku di Dinas Pendidikan Lampung Tengah tahun 2010, Husri Aminudin.

“Perbuatan terpidana ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 9,6 miliar,” kata Heffinur.

Lalu, MAZ yang menjadi tersangka perkara korupsi pekerjaan drainase Dusun I, Kampung Linggapura, Lampung Tengah tahun 2016.

Selanjutnya adalah M Roil, ketua kelompok tani Bumi Agung, Tanggamus yang melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kegiatan pengembangan integrasi tanaman ruminisia tahun 2012 lalu.

Terkait pada buronan ini, Heffinur mengatakan, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka diharapkan menghubungi kejaksaan setempat.

“Atau bisa ke call center di 081271576313,” kata Heffinur.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/094327278/buru-10-buronan-korupsi-kejati-lampung-gandeng-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke