Salin Artikel

Ditetapkan Tersangka, Sekretaris Disdikbud Kota Bitung Diduga Minta Uang ke 11 Kepsek

MANADO, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial MS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bitung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son mengatakan, MS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (24/3/2021).

"Iya (sudah ditetapkan tersangka) kemarin. Terkait kasus dugaan meminta uang kepada 11 kepala SD dan SMP sebesar Rp 300 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Frenkie menjelaskan, tersangka disangkakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 huruf f dan g.

Meski sudah ditetapkan tersangka, MS belum juga ditahan.

"Nanti kita lihat ke depan," ujarnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadap MS berdasarkan hasil pemeriksaan 11 orang saksi.

"11 kepala sekolah sudah diperiksa. Akan dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN)," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/25/134800878/ditetapkan-tersangka-sekretaris-disdikbud-kota-bitung-diduga-minta-uang-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke