Salin Artikel

Gubernur Banten Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 April 2021

Sebelumnya, Wahidin juga meneruskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ketujuh kalinya dari 20 Maret hingga 18 April 2021.

PPKM berbasis mikro diperpanjang sesuai Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Wahidin pada 22 Maret 2021.

"Adapun pelaksanaan PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT," kata Wahidin sesuai dengan keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Dalam Instruksi Gubernur, Wahidin meminta kepada bupati/wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW.

Selain itu, Wahidin juga menekankan agar dibuatkan posko di tingkat desa dan kelurahan untuk mempermudah koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menambahkan, pada rapat evaluasi PPKM mikro, pihaknya meminta kepada petugas di lapangan, baik Polri, TNI, Satpol PP untuk lebih mempeketat lagi aktivitas masyarakat.

Hal itu setelah melihat zona risiko penyebaran di 8 kabupaten dan kota mengalami peningakatan dari zona kuning menjadi zona oranye.

Hal itu terjadi di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang Selatan.

"Untuk zonasi risiko di wilayah Banten ini kan sebenarnya fluktuatif. Kemarin kita sudah sempat hampir seluruhnya kuning semua, kemudian sebelumnya juga kita sudah oranye, berkurang," kata Ati.

Menurut Ati, banyaknya aktivitas dan sulitnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan juga berdampak pada peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sulit sekali ketika para Satgas provinsi maupun kabupaten/kota meredam rasa kebosanan dari pada masyarakat untuk tetap berdiam diri di rumah, untuk tetap selalu menjaga protokol kesehatan," ujar Ati.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/24/230430778/gubernur-banten-perpanjang-ppkm-mikro-hingga-5-april-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke