Salin Artikel

Mengapa Interval Dosis Kedua Vaksin Sinovac Bisa 28 Hari?

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/ 653 /2021 dari Kementrian Kesehatan tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Daud mengatakan, SE itu membuat Jabar melakukan penyesuaian interval penyuntikan dosis pertama dengan dosis kedua sesuai surat edaran tersebut.

"Kita mengikut SE terbaru dari Dirjen P2P Kemenkes, bahwa vaksin dosis kedua untuk usia dewasa, usia 18-59 tahun, dan lansia usia di atas 60 tahun, diberikan setelah 28 hari pemberian vaksin dosis pertama. Tidak apa-apa," kata Daud di Bandung, Rabu (24/3/2021).

Daud pun mengimbau masyarakat tak perlu khawatir dan tetap mengikuti arahan pemetintah.

Ia juga mendorong pemerintah kota dan kabupaten untuk menyiapkan fasilitas kesehatan seperti puskesmas untuk melayani pemberian vaksinasi dosis pertama dan kedua.

"Ada puskesmas yang mungkin tidak akan mau ngasih vaksin dosis kedua saja, karena mungkin stok dia untuk paserta vaksin dosis kedua yang mendapat vaksin pertamanya di puskesmas itu. Makanya nanti dikasih tahu kalau sudah dekat ke waktu penyuntikan," ungkapnya.

Ridwan Kamil jelaskan pemunduran jadwal vaksinasi dosis kedua

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan, pemunduran jadwal itu merupakan keputusan medis. Emil, sapaan akrabnya, berkata hal itu disebabkan perbedaan jenis vaksin yang disuntikan kepada tiap orang.

"Ikuti saja sesuai panggilan itu pasti keputusan medis. Karena merk vaksin beda-beda, tumbuhnya antibodi juga beda-beda. Ada yang tumbuh 14 hari sudah ada, ada yang tumbuhnya 28 hari juga ada," ucap Emil di Bandung, Selasa(23/3/2021).

Emil pun meminta revisi jadwal itu tak membuat masyarakat bingung. Sebab, keputusan tersebut sudah dibuat melalui pertimbangan medis.

"Contoh akan ada perintah dari WHO disuntiknya tiga kali untuk vaksin tertentu itu namanya booster. Dua kali antibodinya ada, tapi supaya panjang ada suntikan ketiga satu tahun setelahnya. Ini kan baru wacana di dunia ada teori begitu, jangan kaget kalau ada perubahan yang penting divaksinnya. Karena tidak mungkin pemerintah memutuskan hal yang tidak ilmiah," jelas Emil.


Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi tak membantah beredarnya surat edaran tersebut.

"Iya benar demikian," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Sebab, dikatakannya, memang vaksin covid-19 buatan Sinovac harus disuntikkan sebanyak dua dosis dalam rentang 14-28 hari. Namun, bukan berarti semua interval vaksinasi di semua umur menjadi sama. Hanya, rentang pemberiannya bisa sampai 28 hari.

Seperti diketahui selama ini Sinovac untuk usia 18-59 tahun disuntikkan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari, sementara untuk lansia yaitu 28 hari.

"Rekomendasi BPOM rentang waktu yang efektif 14-28 hari," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini program vaksinasi pemerintah telah berjalan dalam dua tahap.

Tahap pertama yakni vaksinasi untuk tenaga kesehatan yang dimulai pada 17 Januari 2021.

Tahap kedua yakni vaksinasi untuk pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet dan wartawan yang dimulai pada 17 Februari 2021.

Selanjutnya, akan ada vaksinasi tahap ketiga dan keempat yang akan dimulai pada April 2021 dan dijadwalkan selesai pada Maret 2022.

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Sementara itu, sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/24/104622478/mengapa-interval-dosis-kedua-vaksin-sinovac-bisa-28-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke