Salin Artikel

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Pekanbaru, 1.200 Pelanggar Terekam

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, meski telah resmi diluncurkan, tilang elektronik masih berupa sosialisasi selama 1 bulan.

Ini bertujuan agar masyarakat paham terkait tilang elektronik melalui kamera pemantau yang terpasang di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.

"Dalam satu bulan ini kita berlakukan peringatan. Setelah itu, baru kita lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," kata Agung kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Menurut Agung, berdasarkan data Regional Traffic Management Center (RTMC), sudah terdapat 1.200 pelanggar lalu lintas yang terekam.

Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

"Angka kecelakaan cukup tinggi di Riau. Paling banyak adalah pengendara roda dua, salah satunya bermula dari tidak menggunakan helm," sebut Agung.

Selama tahap sosialisasi, polisi lalu lintas akan menyebar spanduk berisi imbauan dan peringatan.

Polisi lalu lintas juga akan melakukan sosialisasi melalui media sosial, agar masyarakat mengetahui terkait tilang elektronik itu.

Sebagai tahap awal, tilang elektronik ini diterapkan di beberapa titik di Pekanbaru, yakni di Simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan M Yamin, Simpang Jalan Harapan Raya-Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.

"Nanti kamera ETLE akan ditambah. Bahkan, akan diberlakukan hingga di kabupaten dan kota di Riau," kata Agung.


Menurut dia, penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk mengurangi interaksi masyarakat dengan polantas.

Agung mengatakan, kamera sistem ETLE di jalanan akan merekam kendaraan dan wajah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Selanjutnya, petugas akan mengidentifikasi pelanggar sesuai dengan nomor kendaraan dan surat kepemilikan kendaraan.

"Petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan sesuai dengan alamat pengendara. Surat pemberitahuan juga dikirim melalui e-mail ke pemilik kendaraan, agar menyelesaikan denda tilang. Sistem ETLE akan terkoneksi secara nasional. Ini berarti nomor kendaraan yang berasal dari luar daerah sudah tidak menjadi masalah," kata Agung.

Sementara itu, penerapan tilang elektronik mendapat apresiasi dari Gubernur Riau Syamsuar.

Bahkan, Syamsuar berharap kebijakan ini dapat diterapkan di semua kabupaten dan kota yang ada di Riau.

"Kita harap tilang elektronik diterapkan di seluruh daerah di Riau. Kita harap dengan terobosan baru ini dapat mengurangi angka pelanggar dan kecelakaan lalu lintas," ujar Syamsuar.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/214055978/tilang-elektronik-mulai-berlaku-di-pekanbaru-1200-pelanggar-terekam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke