Salin Artikel

Rel Kereta Api Rute Bogor - Sukabumi Dicuri, Dijual ke Tukang Besi

Kelima orang tersebut ditetapkan tersangka setelah terbukti memotong rel kereta api, kemudian menjualnya ke tukang besi bekas.

"Kelima tersangka berinisial AS, K, RI, S dan MR di Kecamatan Cigombong," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Para tersangka berasal dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah aparatur desa berinisial RI.

Harun mengatakan, kejadian bermula saat kelima pelaku melakukan pertemuan, lalu membicarakan rencana pencurian rel kereta api di kilometer 20 + 600.

Lokasi pencurian rel kereta api berada di antara Stasiun Cigombong, Kabupaten Bogor dan Stasiun Cicurug, Sukabumi.

Pertemuan tersebut diinisiasi oleh oknum kepala desa RI pada Selasa (19/1/2021) malam.

Dua hari setelah pertemuan tersebut, menurut Harun, para tersangka melaksanakan aksinya dengan memotong besi rel kereta tersebut.

"Modus operandinya memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian, kemudian mengangkut besi rel tersebut untuk dijual ke tukang besi bekas," ucap Harun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Nah, saat melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku diketahui oleh petugas PT KAI," kata Harun.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/174240778/rel-kereta-api-rute-bogor-sukabumi-dicuri-dijual-ke-tukang-besi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke