Salin Artikel

Polda DIY Pasang Kamera Tilang Elektronik di 4 Titik

YOGYAKARTA, KOMPAS.com -  Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Selasa (23/3/2021).

"Di Yogya ada empat titik yang sudah terpasang ETLE," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan, Selasa.

Yulianto menyampaikan, empat titik yang sudah terpasang kamera pengawas yakni di Simpang Temon, Kabupaten Kulonprogo; Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; Simpang Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Simpang Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.

Terkait penambahan kamera pengawas di wilayah DIY, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Sementara empat titik, semoga saja dari pemerintah daerah apakah itu provinsi atau kabupaten bisa merealisasikan. Toh ini akan berpengaruh pada pendapatan daerah," ungkapnya.

Menurutnya, ETLE sudah mulai dilakukan beberapa bulan yang lalu di DIY. Pemberlakukan tersebut untuk sosialisasi penerapan ETLE.

"Memang sudah ada yang dilakukan penilangan dengan ETLE dan ada uang hanya sekadar dilakukan teguran," ucapnya.

Mekanisme bagi pelanggar yang terekam ETLE, petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat yang bersangkutan.

Setelah itu, pelanggar mempunyai waktu 7 hari untuk konfirmasi baik lewat website maupun datang ke posko Subditgakkum Ditlantas Polda DIY.

Selain itu, Ditlantas Polda DIY juga meluncurkan inovasi E Form SIM (Elektronik Formulir SIM), SIM Drive Thru dan E-Samsat Jogja.

E Form SIM ini merupakan aplikasi pendaftaran perpanjangan SIM melalui website Ditlantas Polda DIY.

"Masyarakat tidak perlu datang ke Satpas SIM, tapi cukup mendaftar melalui gadget," tuturnya.

Di website akan ada pilihan menu di tempat mana pemohon akan memperpanjang SIM termasuk pilihan pembayaran.

Setelah mendaftar dan membayar, pemohon akan dikirimkan kode unik untuk selanjutnya dibawa ke lokasi perpanjangan SIM.

SIM Drive Thru merupakan pelayanan perpanjangan SIM A dan C yang terletak di Lippo Mall Yogyakarta.

"Tidak perlu turun dari kendaraan, pemohon cukup menghadap ke kamera yang sudah disiapkan di sana, sidik jari, kemudian tanda tangan dilakukan dari atas kendaraan," bebernya.

Sedangkan E-Samsat Jogja merupakan pembayaran pajak tahunan dengan teknis pembayaran menggunakan ATM dan dilengkapi dengan E-posti yang dapat mencetak notice pajak kendaraan bermotor dan validasi pengesahan STNK.

Inovasi ini mempermudah masyarakat tanpa harus datang ke Samsat. Masyatakat cukup melakukan pembayaran melalui ATM bank.

"Perpanjangan STNK tahunan atau pajak tahunan tidak harus datang ke Samsat, tetapi bisa melalui ATM, saat ini baru BPD. Selain itu bisa juga dengan Gopay," tuturnya.

Setelah ada bukti pembayaran, bisa dibawa ke E-posti untuk mencetak notice pajak kendaraan bermotor dan validasi pengesahan STNK.

"E-posti sudah ada 27 titik. Jadi pajak tahunan tidak perlu lagi mengantri di Samsat, bisa lewat BPB bisa juga Gopay," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/162436878/polda-diy-pasang-kamera-tilang-elektronik-di-4-titik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke