Salin Artikel

Berawal dari Validasi Data, Ternyata 280 ASN di Mimika Bertahun-tahun Tak Pernah ke Kantor, Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

KOMPAS.com - Sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua, tidak masuk kantor bertahun-tahun. Namun, mereka tetap menerima gaji dan tunjangan.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, hal itu diketahui setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Dikutip dari Antara, berdasarkan hasil validasi data yang dilakukan Inspektorat Daerah serta Badan Kepagawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN yang tidak ke kantor menduduki jabatan eselon III, eselon IV.

Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Desa (OPD), pemerintah distrik maupun kelurahan.

"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun, tapi tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Eltinus di Timika, Minggu (21/3/2021), seperti dilansir Antara.

Terkait dengan itu, Eltinus mengaku sudah memerintahkan Sekertaris Desa (Sekda) untuk memanggil mereka.

"Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, ya terpaksa harus diberhentikan. Ini Untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji tanpa kerja," tegasnya.


Sementara itu, Sekda Mimika Michael Gomar mengatakan akan menindaklanjuti 280 ASN yang tidak masuk ke kantor dengan mengirimkan surat resmi kepada mereka.

Dijelaskan Michael, ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk menangani oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin yaitu penyampaian melalui lisan hingga menghadap.

Hal itu, lanjutnya, mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010.

Masih dikatakan Michael, jika penyampaian lisan belum juga ditanggapi, maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga.

"Jika sampai tga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," kata Michael, dikutip dari Antara.

Kata Michael, karena status mereka masih sebagai ASN, ia pun meminta para ASN tersebut dapat masuk ke kantor dan melaksanakan tugasnya mereka sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban.

Untuk sementara, Pemkab Mimika akan menghentikan pemberian gaji dan tunjangan lainnya bagi ASN yang tidak masuk ke kantor.

Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/22/134603578/berawal-dari-validasi-data-ternyata-280-asn-di-mimika-bertahun-tahun-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke