Salin Artikel

Guru Lhokseumawe Protes Tunjangan Tambahan Penghasilan Dihapus Pemkot

Pasalnya, ketentuan itu menghapuskan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ratusan guru di kota itu.

“Tahun lalu, tunjangan TPP itu besarannya bervariasi terkecil itu Rp 500 ribu per guru per bulan. Sejak Januari dengan peraturan wali kota baru itu, tunjangan dihapus. Maka, kami nilai itu sangat diskrimintaif,” kata Ketua IGI Lhokseumawe, Jon Dermawan lewat siaran persnya, Minggu (21/3/2021).

Dia menyebutkan, Perwal Nomor 58 tahun 2020 justru guru diposisikan diskriminatif oleh Pemko Lhokseumawe.

“Seharusnya TPP bagi guru, jika tidak mampu ditambah, dipertahankan dengan nominal yang sama dengan Perwal lama,” katanya.

Kebijakan Pemko Lhokseumawe ini sambung Jon, justru bertentangan dengan program pemerintah yang berkeinginan untuk mensejahterakan guru.

“Jika guru tidak mendapat tempat yang mulia di mata Pemko Lhokseumawe, bagaimana mengharapkan kualitas pendidikan akan meningkat. Seharusnya peningkatan kualitas pendidikan dihargai dengan pemberian penghasilan yang lebih sejahtera, bukan sebaliknya,” tanya Jon.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kota Lhokseumawe, Ibrahim dan Kepala Hubungan Masyarakat, Pemko Lhokseumawe, dihubungi per telepon, hingga berita ini dikirimkan belum menjawab upaya konfirmasi yang dilakukan Kompas.com.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/21/173212978/guru-lhokseumawe-protes-tunjangan-tambahan-penghasilan-dihapus-pemkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke