Salin Artikel

Bunuh Mantan Istri karena Tolak Belikan Emas, Pria Ini Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - Wiwin Listiyani (31), warga Desa Jatirejo, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, yang ditemukan tewas di dalam kamarnya, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, ternyata dibunuh suaminya, Erik Junaryanto (29).

Pelaku ditangkap di daerah Demak, tak lama setelah melakukan aksinya.

"Ditangkap jam 16.00 WIB di wilayah Demak. Lari ke arah wilayah Kudus. Karena bingung tidak ke mana akhirnya tersangka sampai di Demak. Tersangka kabur dengan anaknya," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Nugraha kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Kronologi kejadian

Pembunuhan yang dialami korban berawal saat tersangka datang ke rumahnya. Awalnya pelaku berniat untuk rujuk karena masih sayang.

Namun, saat bertemu dengan mantan istrinya, pelaku malah minta dibelikan emas yang sama persis dipakai korban Wiwin. Saat itu korban menolaknya karena merasa bukan suami istri lagi.

"Tersangka meminta sesuatu berupa emas kepada korban. Minta tersangka harus dipenuhi dan minta kembar. Namun korban merasa bukan suami istri lagi, korban menolak. Korban mengatakan kita sudah tidak suami istri. Tersangka dijanjikan akan diberikan namun tidak kembaran dengan korban," ujarnya.


Mendengar itu, pelaku yang emosi lalu memukul kepala mantan istrinya secara berkali-kali. Tak hanya itu, ia juga mencekiknya hingga membuat korban tewas.

"Spontan tersangka memukul korban berkali-kali di bagian kepala depan dan belakang kemudian mencekik korban dua kali ," jelasnya.

Usai membunuh korban, pelaku pun kabur dengan membawa anaknya yang berusia 5 tahun. Tak hanya itu, ia juga membawa perhiasan dan handpohe korban.

Perhiasan korban dijualkan pelaku Rp 1 juta. Sementara hp yang dibawa dimaksudkan untuk diberikan kepada anaknya.

Jasad korban sendiri pertama kali ditemukan ibunya karena tidak kelihatan.

"Ibunya ngecek biasanya jam setengah satu sudah bangun ini kok belum bangun. Setelah di cek ternyata korban sudah keadaan meninggal dunia dengan luka di leher. Seperti dicekik atau dipukul engga tahu," kata Wasis, paman korban saat ditemui di lokasi, Kamis (18/3/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/20/082616178/bunuh-mantan-istri-karena-tolak-belikan-emas-pria-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke