Salin Artikel

Polisi di Tegal Dilarang ke Tempat Hiburan Malam, Warga yang Melihat Diminta Melapor

Bagi masyarakat yang melihat, tak perlu sungkan untuk melapor agar diproses.

Langkah itu diambil Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo sebagai antisipasi keributan dan penyalahgunaan senjata api yang melibatkan anggota Polri.

"Anggota Polri harus menjadi contoh menjaga kondusifitas. Salah satu responnya, dengan aturan larangan bagi polisi khususnya anggota Polres Tegal Kota untuk mendatangi tempat hiburan khususnya karaoke atau klub malam," kata Kasi Propam Iptu Bambang GH, Jumat (18/3/21).

Bambang mengungkapkan, kebijakan itu juga untuk mendukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu PRESISI atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan.

Bambang menyatakan telah menyosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh anggota dan sejumlah tempat hiburan karaoke.

Sosialisasi salah satunya memasang banner peringatan dan stiker larangan.

"Kepada pengelola karaoke atau tempat hiburan, apabila ada anggota polisi yang nekat masuk tanpa surat tugas, agar dilaporkan kepada Propam," kata Bambang.

Menurut Bambang, masyarakat juga diharapkan tak segan untuk segera melaporkan apabila mendapati anggota yang masuk ke tempat tempat hiburan malam tanpa surat tugas.

"Apabila menjumpai anggota Polres Tegal Kota yang berada di tempat hiburan tanpa surat tugas, segera laporkan dan akan kita tindak melalui mekanisme sidang pelanggaran disiplin anggota Polri," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/19/205011378/polisi-di-tegal-dilarang-ke-tempat-hiburan-malam-warga-yang-melihat-diminta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke