Salin Artikel

Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Kades di Tanggamus Masuk Bui

Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, tersangka berinisial MUF (51) selaku Kepala Pekon (desa) Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka ditetapkan untuk ditahan setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Tanggamus, tadi siang," kata Andrie melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/3/2021) sore.

Andrie menjelaskan, MUF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.

Menurut Andrie, kepala desa Banjar Manis periode 2017 - 2022 itu telah menilap anggaran dana desa hingga ratusan juta rupiah.

"Setelah adanya bukti permulaan berupa keterangan saksi, surat dan ahli, kerugian negara yang disebabkan tindakan tersangka mencapai Rp 609.333.000," kata Andrie.

Andrie menambahkan, modus tindakan korupsi yang dilakukan tersangka akan dijelaskan lebih lanjut setelah penyidik menyusun dakwaan.

Lebih lanjut Andrie mengatakan, tersangka  disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor  20 Tahuh 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini, tersangka dititipkan di Rutan Kota Agung dengan status tahanan Kejari Tanggamus selama 20 hari ke depan sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 05 April 2021," kata Andrie.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/091100078/korupsi-dana-desa-rp-600-juta-kades-di-tanggamus-masuk-bui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke