Salin Artikel

Remaja 18 Tahun di Papua Pelaku Pengedar Ganja Ditangkap

TIMIKA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RR harus menjalani proses hukum di Polres Yapen, Provinsi Papua. 

Pemuda yang masih berusia 18 tahun ini ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Yapen, di rumahnya di Jalan Cempedak, Kelurahan Serui Jaya, Kecamatan Yapen Selatan.

Dia ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis ganja seberat setengah kilogram. 

Kapolres Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penangkapan terhadap RR berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai RR kerap melakukan transaksi jual beli ganja. 

"Dari laporan masyarakat itu, tim Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," kata Ferdyan, dalam keterangan persnya, Rabu (17/3/2021).

Menurut Ferdyan, RR yang kini sudah ditetapkan tersangka menyimpan ganja di belakang rumah untuk mengelabui polisi saat penggeledahan. 

Meski demikian, polisi dapat menemukan barang haram tersebut yang dikemas dalam plastik bening, dan siap diedarkan.

Selain ganja, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi ganja, baik kepada pemasok maupun pembeli. 

Dari pengakuan tersangka, sudah ada lima plastik berisikan ganja yang berhasil dia edarkan. 


"Barang bukti tersebut seberat 515 gram atau 1/2 kilogram siap edar, dan sudah ada 5 plastik yang berhasil diedarkan," ujar Ferdyan.

Tersangka mengakui ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial K yang berada di Jayapura, yang dikirim dengan kapal laut. 

Pemasok ganja berinisial K kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Yapen. 

"Pemasoknya berinisial K sudah berstatus DPO," tutur Ferdyan.

Ferdyan menambahkan, tersangka RR dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

"Kasus ini masuk dalam kategori pengedar, untuk itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Ferdyan.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/201911578/remaja-18-tahun-di-papua-pelaku-pengedar-ganja-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke