Salin Artikel

Mulai 1 April, Warga Surabaya yang Ingin Mendapatkan Layanan Kesehatan Cukup Pakai KTP

Penandatanganan ini terkait kerja sama program Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) untuk warga Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan bersama ini untuk memastikan pendataan warga Surabaya pemegang jaminan kesehatan sudah mencapai 90 persen lebih.

Dengan demikian, seluruh warga Surabaya otomatis hanya perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) jika ingin mendapat layanan kesehatan.

"Insya Allah mulai 1 April 2021, seluruh warga KTP Surabaya di manapun rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah kota, itu cukup dengan KTP sudah bisa dilayani kesehatannya," kata Eri seusai acara yang berlangsung di Lobi Lantai II Balai Kota Surabaya, Selasa (16/3/2021).

Eri menjelaskan, dalam program Universal Health Coverage (UHC), jika pemegang jaminan kesehatan di sebuah kota sudah mencapai 95 persen, maka warga yang sakit cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Di sisi lain, program ini juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial.

"Sehingga untuk mendapatkan layanan kesehatan, warga KTP Surabaya tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan miskin," ujar dia.

Tak hanya itu, Eri menjelaskan, dalam program tersebut jika warga sebelumnya membayar BPJS kelas satu secara mandiri, lalu tiba-tiba tidak sanggup membayar, maka otomatis bisa dimasukkan ke kelas tiga.

"Misal ada warga Surabaya sakit di (BPJS) kelas satu, tiba-tiba dia tidak mampu membayar, kemudian dia berubah ke kelas tiga. Nah, ketika mau pindah ke kelas tiga secara otomatis langsung (biaya) di-cover oleh pemerintah kota," terang dia.

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya juga siap menanggung pembayaran BPJS Kesehatan warga yang nonaktif karena berhenti dari pekerjaan atau tak lagi bekerja di perusahaan yang menanggung biaya BPJS.

"Saya berharap tidak ada lagi warga Surabaya yang sakit dan sedih karena tidak dilayani kesehatannya," tutur dia.


Optimalisasi layanan kesehatan rupanya tak hanya dilakukan Pemkot Surabaya dari sisi pembiayaan.

Saat ini pemkot sedang menyiapkan SOP batas waktu maksimal pelayanan di puskesmas, mulai dari mendaftar hingga menerima obat.

"Nah, ini yang kita ingin memberikan betul jaminan kesehatan kepada masyarakat. Jangan sampai ada (warga) nanti datang berobat 15 menit, menunggunya dua jam. Sehingga nanti pelayanannya bisa lebih cepat," kata Eri.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur, I Made Puja Yasa mengapresiasi upaya wali kota bersama jajarannya dalam mengawal proses pendataan kepesertaan jaminan kesehatan di Kota Surabaya.

Apalagi, kata dia, jaminan kesehatan nasional adalah program yang wajib diikuti sebagai upaya proteksi kesehatan finansial.

"Ini menunjukkan bahwa komitmen yang luar biasa terkait kehadiran pemerintah di dalam memastikan jaminan kesehatan di wilayah Kota Surabaya," kata dia.

Ia mengungkapkan, saat ini jumlah penduduk yang sudah ter-cover dalam program ini secara nasional sebanyak 222 juta jiwa atau sekitar 82 persen dari total penduduk di Indonesia.

Sedangkan di Jatim, jumlah penduduk yang sudah ter-cover sebanyak 30,9 juta jiwa dari 41 juta jiwa total populasi di wilayah itu. Artinya, masih 75 persen dari total penduduk di Jatim yang sudah tercover.

"Sedangkan posisi Surabaya sendiri, saat ini penduduk yang sudah ter-cover dari 2,9 itu ada 2,5 juta. Jadi lebih kurang 84,4 persen. Jadi saat ini saja Kota Surabaya sudah di atas rata-rata nasional," ungkap dia.

Menurutnya, meski Surabaya menjadi daerah dengan penduduk terbanyak di Jatim, namun jumlah peserta jaminan kesehatan juga paling tinggi.

Tentunya untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen dan kerja keras yang tinggi.

"Jadi ini prestasi yang cukup luar biasa. Terlebih Bapak Wali Kota juga menyampaikan bahwa warga (Surabaya) yang menunggak pembayaran (BPJS), itu juga langsung dimasukkan menjadi peserta yang dibiayai pemerintah daerah. Artinya ini merupakan komitmen yang luar biasa," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/235247378/mulai-1-april-warga-surabaya-yang-ingin-mendapatkan-layanan-kesehatan-cukup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke