Salin Artikel

Cemburu Buta, Pria Ini Bunuh Istri dan Tetangganya, Diancam 30 Tahun Penjara

Sarkawi yang gelap mata karena terbakar api cemburu juga melayangkan senjata tajam kepada putrinya, Uci (21) hingga terluka.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Bangka Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan dua laporan yang masuk polisi.

Pertama laporan terkait tewasnya korban bernama Bakar (55), dan kedua, laporan soal tewasnya istri pelaku, Umiati (51) serta putrinya yang menderita luka.

Pada kasus tewasnya Bakar, polisi menduga adanya unsur kesengajaan atau pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sedangkan kasus kedua tergolong kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Secara akumulatif dalam dua laporan itu ancamannya bisa di atas 30 tahun penjara," kata Fedriansah dalam rilis, Selasa (16/3/2021).

Kapolres memastikan, pelaku menjalankan aksinya dalam keadaan sadar sehingga bisa memperberat hukuman.

Peristiwa yang tergolong sadis itu terjadi pada Minggu (14/3/2021). Pelaku mengaku cemburu dan menuding istrinya berselingkuh dengan Bakar.

Namun sejauh ini, perasaan pelaku hanya berupa cemburu buta dan tidak pernah menemukan bukti perselingkuhan tersebut.

"Saat kejadian juga tidak ada bukti korban berselingkuh, hanya perasaan pelaku yang cemburu," ujar Fedriansah.

Sementara, Sarkawi mengaku menyesali perbuatannya. 

Dia mengakui nekat menghabisi nyawa dua orang sekaligus karena rasa cemburu.

Sarkawi pun mengaku belum pernah melihat langsung perselingkuhan itu.

"Saya hanya cemburu. Dulu malam pernah bertemu di kebun tapi tak melihat langsung. Sejak itu sering cekcok sama istri," ucap Sarkawi.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/224746778/cemburu-buta-pria-ini-bunuh-istri-dan-tetangganya-diancam-30-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke