Salin Artikel

Dinkes DIY Tunggu Fatwa MUI soal Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa Ramadhan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksinasi saat bulan Ramadhan mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie menyampaikan, kemungkinan cara vaksin di bulan Ramadhan akan diubah tidak seperti melakukan vaksin saat hari-hari biasa.

"Kemungkinan waktunya akan diubah, bisa saja setelah sahur kita lakukan satu sesi vaksinasi. Lalu lanjut lagi setelah berbuka puasa," katanya kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, vaksinasi diberikan saat puasa perlu pengamatan lebih lanjut, mengingat saat puasa seseorang tidak makan dan minum, ditambah lagi cuaca yang panas.

"Nah, perlu melihat kondisi pasien bayangin kalau siang orang sudah lelah, mungkin overheat, dan segala macam kasihan juga," kata dia.

Pihaknya masih menunggu fatwa dari MUI, apakah vaksinasi dengan cara suntik membatalkan puasa atau tidak.

"Nunggu fatwa MUI, kalau saya kan nakes ya suntik saja tetapi kan tidak boleh seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

Kurang dari dua bulan lagi umat Islam di seluruh dunia akan segera memasuki bulan Ramadhan.

Saat Ramadhan yang jatuh sekitar April nanti, pemerintah Indonesia masih menggalakkan vaksinasi yang merupakan program nasional untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Tidak apa-apa (vaksinasi saat puasa), karena itu bukan masuk dari lubang. Kalau dari hidung, lubang mulut (batal), nah ini kan enggak," kata Ma'ruf yang juga mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat meresmikan Sentra Kreasi Atensi milik Kementerian Sosial di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

Program vaksinasi nasional untuk vaksin Covid-19 di Indonesia telah dimulai pada 13 Januari 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/163152878/dinkes-diy-tunggu-fatwa-mui-soal-vaksinasi-covid-19-saat-puasa-ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke