Salin Artikel

Korban Cabut Laporan, Polisi Tetap Kejar Pesilat yang Terlibat Pemukulan dan Penjarahan

Para pesilat itu memukul warga dan menjarah warung makan angkringan di Blitar.

"Memang hari ini korban yang dipukul datang ke Polsek (Wlingi) dan menyatakan mencabut laporan. (Korban) Tidak ingin kasus dilanjutkan karena dari pihak keluarga 13 anggota kelompok IKS yang kemarin kami amankan mendatangi korban dan meminta maaf," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela kepada Kompas.com saat ditemui di Pendopo Kabupaten Blitar, Senin (15/3/2021).

Leo mengatakan, pihak keluarga 13 pesilat muda itu bersama pengurus IKS cabang Blitar telah memberi ganti rugi Rp 500.000 kepada penjual warung angkringan berinisial A yang menjadi korban.

"Tapi ini bukan delik aduan. Polisi akan terus melakukan penyidikan dan akan mendapatkan seluruh identitas siapa saja yang datang ke acara kopdar IKS itu. Prinsipnya ini harus kita luruskan dulu. Harus paham bahwa apa yang mereka lakukan ini salah, melanggar hukum," ujar Leo.

Meski ancaman pasal pidana yang dilanggar ringan, lanjut Leo, tapi mereka harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penindakan penting dilakukan untuk memberi efek jera bagi seluruh pihak yang terlibat.

Leo khawatir tindakan serupa dilakukan kelompok lain jika perbuatan itu tak ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Leo mengatakan, polisi sedang bekerja melakukan identifikasi seluruh peserta dari luar Blitar.


Ia memastikan polisi akan memanggil remaja dan pemuda yang mungkin terlibat pemukulan dan penjarahan itu meski yang bersangkutan berasal dari luar Kabupaten dan Kota Blitar.

Sebelumnya, polisi menerima laporan tindakan penganiayaan dan penjarahan di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Sabtu malam (13/3/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penganiayaan dan penjarahan itu diduga dilakukan sekelompok pesilat yang sedang berkonvoi dari sebuah pertemuan di wilayah Kecamatan Kesamben yang dihadiri oleh anggota perguruan pencak silat IKS dari Trenggalek, Kediri, Jombang, dan Tulungagung.

Seorang warga Wlingi dengan inisial nama H merekam konvoi sekitar 30 sepeda motor itu saat melintas di depan toko miliknya yang telah tutup.

Tiba-tiba, sebagian dari mereka menghentikan kendaraan, menghampiri dan memukul H.

Tidak hanya itu, kelompok lain menjarah makanan dan minuman dari sebuah warung angkringan yang ada di seberang jalan toko H.

Atas kejadian itu, polisi menangkap 13 pesilat IKS yang berasal dari Blitar.

Terhadap 13 pesilat itu, polisi memberikan sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan yaitu sanksi tipiring dan hukuman fisik. Polisi juga menilang mereka karena melanggar peraturan lalu lintas.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/174901678/korban-cabut-laporan-polisi-tetap-kejar-pesilat-yang-terlibat-pemukulan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke