Salin Artikel

Ridwan Kamil Soal Kecelakaan Bus Sumedang: Jika Bus Lalai Dicek, Pemilik PO Bisa Disanksi

Hal itu ia katakanya menyikapi insiden kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana di Tanjakan Cae, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021) malam.

"Kepada para sopir dan manajemen pemiliki bus penumpang, agar selalu mengecek dan memastikan kualitas kendaraan selalu baik dan prima sebelum melayani publik," kata Emil, sapaan akrabnya dikutip dari akun instagram pribadinya, Kamis (12/3/2021) kemarin.

"Jika terbukti karena kelalaian, maka pemilik izin operasi akan diberi sanksi," lanjutnya. 

Ia pun mengucapkan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya para korban kecelakaan tersebut. Ia pun berharp insiden serupa tak terulang.

"Turut berduka cita atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Wado Sumedang. Terdapat sejumlah korban jiwa dalam kecelakaan ini.

Semua penumpang sudah berhasil ditarik dari bus oleh Basarnas dan tim Pemkab Sumedang juga Pemprov Jabar, dan saat ini sudah dievakuasi ke rumah sakit. Semoga keluarga yang yang ditinggalkan diberi kekuatan dan kesabaran atas musibah ini dan semoga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Aamin," tulisnya.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Hingga Kamis dini hari, sebanyak 27 penumpang tewas dari total 59 penumpang di dalam bus tersebut.

Mereka adalah rombongan SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang. Saat kecelakaan terjadi, mereka pulang dari Pamijahan, Kabupaten Tasikmalaya, menuju Subang via Wado, Sumedang.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/13/063000178/ridwan-kamil-soal-kecelakaan-bus-sumedang--jika-bus-lalai-dicek-pemilik-po

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke