Salin Artikel

Tersangka Penjualan 10 Ekor Burung Bayan Gugat Polda Kalbar lewat Praperadilan

Jumardi sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penangkapan serta penjualan 10 ekor burung bayan pada 11 Februari 2021.

Andel, Ketua Tim Kuasa Hukum Jumardi menilai, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Jumardi tidak sah.

Menurut Andel, jika Jumardi dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka yang berwenang menangkap adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

"Artinya kesalahan prosedur penangkapan secara jelas karena termohon praperadilan (Polda Kalbar) secara nyata telah mengambil alih fungsi tugas kewenangan PPNS dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” kata Andel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).

Andel mengatakan, semestinya, dalam penanganan perkara hukum tersebut, penyidik Polda Kalbar hanya melakukan tugas sebagai koordinasi dan pengawasan, bukan berperan sebagai petugas yang berwenang melakukan penangkapan.

Selain itu, diduga telah terjadi kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan termohon karena tidak pernah memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan kepada Jumardi.

"Oleh karena itu, maka proses penangkapan yang dilakukan Polda Kalbar telah bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelas Andel.

Andel juga menilai penyitaan barang bukti pun dinilai salah.

Karena, sambung Andel, termohon juga menyita satu unit kendaraan roda dua milik Jumardi yang digunakan untuk membawa burung bayan.


Penyitaan itu, kata Andel, tanpa disertai surat izin dari Pengadilan Negeri Sambas yang merupakan wilayah hukum tempat kejadian perkara.

“Masih ada fakta-faktanya yang akan kami kemukakan berkenaan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Jumardi ini. Kami harap, sisi kemanusiaan juga menjadi pertimbangan," terang Andel.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan gugatan tersebut. Menurut Donny, saat ini materi untuk sidangnya sedang dipersiapkan.

“Benar. Yang tangani kasusnya BKSDA Kalbar, namun Polda Kalbar yang digugat praperadilan. Kita sudah siapkan materi untuk sidangnya,” ujar Donny singkat.

Sementara itu, sidang praperadilan pertama yang dipimpin hakim tunggal Deny Ikhwan dan panitera Sandta Dewi Oktavia ini menunda persidangan karena tim penyidik Polda Kalbar selaku termohon tidak hadir.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/153746078/tersangka-penjualan-10-ekor-burung-bayan-gugat-polda-kalbar-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke