Salin Artikel

Viral Video TKA Tendang Makanan Karyawati Pabrik, Pelaku Di-PHK, Korban Teken Pernyataan Tidak Menuntut

Senior Manager General Affairs PT Taekwang Indonesia Epi Slamet mengatakan, perusahaan telah mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasar Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Atas kekerasan kekerasan yang dilakukan KEH, ia pun dipecat.

"Kepada TKA tersebut telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Epi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Tim pabrik pantau psikologis korban

Epi mengungkapkan, begitu mendapat laporan soal kekerasan itu, Tim Penanggulangan Kasus Kekerasan dan Pelecehan (TPKK) langsung bekerja sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Epi menyebut korban, Neneng Yuliana, tetap bekerja seperti biasa.

Tim konseling bakal terus memantau perkembangan kondisi psikologisnya.

"Dipanggil saat dilakukan investigasi TPKK dan dilanjutkan dengan pendampingan khusus oleh Tim Konseling yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari TPKK," ungkap dia.

Korban sepakat tak lakukan tuntutan hukum

Korban, kata Epi, sudah sepakat tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun. Apalagi TKA tersebut sudah diberhentikan dari perusahaan yang terletak di Kabupaten Subang itu.

Hal itu sesuai dengan surat pernyataan yang diterima Kompas.com. Dalam surat itu, korban menyebut kekerasan itu terjadi pada Kamis (10/3/2021).

Korban juga menyatakan tak akan melakukan tuntutan apapun dan menyerahkan perusahaan untuk mengambil tindakan. Surat itu ditandangani di atas materai.

Sebelumnya, warganet digegerkan dengan munculnya video kekerasan yang dilakukan TKA kepada karyawati PT Taekwang Industrial Indonesia.

Dalam video itu, TKA itu tampak memarahi karyawati yang kedapatan membawa makanan ke tempat produksi. TKA itu kemudian menyepak makanan yang dipegang karyawati itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/170557578/viral-video-tka-tendang-makanan-karyawati-pabrik-pelaku-di-phk-korban-teken

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke