Salin Artikel

Anggota DPRD Maluku Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Polisi: Dia Pakai karena Kepingin Saja...

Politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulu-Pulau Lease mengantongi sejumlah alat bukti keterlibatannya.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang membenarkan penetapan tersangka anggota dewan itu.

"Benar, yang bersangkutan (WW) sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Leo saat dikonfirmasi Kompas.com lewat telepon seluler, Rabu.

Leo menjelaskan, WW dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine. Polisi juga menyita alat isap sabu dari politisi Partai Demokrat itu.

"Jadi dari hasil uji labnya barang buktinya positif, itu dari laboratorium Makassar, kita uji kemarin hasilnya tadi pagi keluar posiitf," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon AKP Jufri Djawa menjelaskan, pihaknya sedang melengkapi berkas pemeriksaan dan alat bukti 

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon, AKP Jufri Djawa menambahkan, WW mengonsumsi narkoba jenis sabu di Jakarta, sebelum ditangkap di Bandara Pattimura Ambon pada Senin (8/3/2021).

Menurutnya, alat isap sabu yang dibawa WW didapat dari Jakarta. Sayangnya, WW tak mengungkap dari mana narkoba jenis sabu itu didapatkan.

"Dia konsumsi sabu di Jakarta sebelum datang ke Ambon, jadi barangnya dan alat isap itu di dapat di Jakarta, kita masih selidiki," katanya.


WW pun mengaku membeli sabu untuk konsumsi pribadi, bukan diedarkan.

Tersangka juga mengaku pernah aktif mengonsumsi narkoba sebelum berhenti. Kini, ia kembali menjadi pemakai.

"Kalau keterangannya itu pakai karena kepingin saja, niatnya bukan sebagai pengedar atau bandar tapi untuk konsumsi saja jadi dia pemakai saja," ungkapnya.

Terkait kasus itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman dalam pasal ini, dari lima sampai sepuluh tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, WW ditangkap satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon di kawasan Bandara Pattimura Ambon pada Senin (8/3/2021).

Dalam penangkapan itu polisi ikut menyita sebuah alat isap sabu dari tas milik WW. Setelah penangkapan itu, polisi langsung menahan WW di kantor Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/162908878/anggota-dprd-maluku-resmi-jadi-tersangka-narkoba-polisi-dia-pakai-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke