Salin Artikel

Berawal Penemuan Mayat Perempuan di Hotel, Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online

Kasus itu terungkap setelah polisi menangkap RP (23), seorang pria asal Kabupaten Tuban, sebagai pelaku pembunuhan M. Kini, RP ditahan dengan status tersangka tunggal kasus dugaan pembunuhan.

Adapun para anggota jaringan prostitusi yang diungkap polisi itu adalah perempuan berinisial NK (38), laki-laki inisial DK (35), serta laki-laki inisial DR (22).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Verawaty Thaib mengatakan, ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menetapkan tersangka ada tiga orang," ujar AKP Verawaty dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/3/2021).

Selain tiga orang itu, korban pembunuhan berinisial M dan seorang perempuan berinisial T (15) juga terlibat dalam jaringan prostitusi online itu. Mereka ditetapkan sebagai korban ekploitasi anak.

Verawaty menambahkan, lima orang yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, itu memiliki peran masing-masing.

DR merupakan muncikari dari M yang juga kekasihnya, sedangkan pasangan suami istri DK dan NK muncikari dari T. NK adalah ibu kandung T, sementara DK adalah ayah sambungnya.

Verawaty mengungkapkan, mereka sengaja datang ke Jawa Timur sejak Februari dan sekitar seminggu terakhir berada di Kota Kediri. Mereka berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lain.

"Tinggalnya berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya," lanjut Verawaty.

Saat peristiwa pembunuhan terjadi, para muncikari tersebut juga menginap di hotel yang sama dengan M.

Verawaty menambahkan, modus operandi para muncikari itu menggunakan aplikasi pertemanan MiChat, untuk menjaring lelaki hidung belang. Para lelaki hidung belang itu diminta ke hotel jika sudah ada kesepakatan harga.


Para muncikari itu mengambil uang jasa prostitusi pada kisaran Rp 700.000 sampai Rp 800.000 dan layanan pijat plus sekitar Rp 200.000 sampai Rp 350.000.

"Pokoknya setiap hari selalu ada servis, ada pelanggan," ujar Verawaty.

Para tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri Kota. Salah satu tersangka, DR, dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Adapun tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara korban T, kini dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial di Kediri karena statusnya masih anak-anak.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya ponsel, billing hotel, serta daftar mutasi rekening.

Sebelumnya, mayat M (16) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar hotel di Kota Kediri, Minggu (28/2/2021).

Penyelidikan polisi mengungkap M adalah korban pembunuhan oleh RP yang gagal membayar penuh uang jasa prostitusi yang disepakatinya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/09/180818678/berawal-penemuan-mayat-perempuan-di-hotel-polisi-bongkar-jaringan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke