Salin Artikel

KLHK Dukung Polda Riau Usut Kelalaian Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

KLHK mendukung pengusutan kasus tersebut, karena penumpukan sampah di Ibu Kota Provinsi Riau sudah mencemari lingkungan dan menjadi keluhan masyarakat.

Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau

Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pada Selasa (2/3/2021) malam, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau diundang langsung oleh Menteri LHK di Jakarta.

"Kita diundang untuk membahas mengenai tindak pidana pengelolaan sampah yang saat ini sedang ditangani oleh Dirreskrimum Polda Riau. Alhamdulillah kami diterima langsung Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya," ucap Tabana dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (4/3/2021).

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, berlangsung diskusi masalah pengelolaan sampah di Kot Pekanbaru dan dampak lingkungannya pada warga.

"Pada prinsipnya, Menteri LHK mendukung penuh pada langkah-langkah yang dilakukan Polda Riau saat ini," kata Tabana.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Teddy Ristiawan menyampaikan bahwa upaya penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dan saksi Ahli.

Para saksi yang sudah diperiksa yakni, 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK Pekanbaru, Sekda Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru, pihak swasta, Ahli Lingkungan Hidup, Ahli Pidana, Ahli Administrasi Negara, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa.

"Kami juga meminta saksi Ahli dari KLHK. Dan Ibu Menteri langsung menyatakan siap mendukung dengan merekomendasikan saksi Ahli yang kita butuhkan. Beliau mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan berjanji dalam waktu dekat menurunkan tim khusus dari KLHK untuk membantu kita," kata Teddy.

Menurut dia, dukungan dari KLHK sangat penting. Karena, diantara yang dihadirkan Menteri KLHK dalam pertemuan, ternyata juga ada tokoh kunci yang menyusun Undang-Undang nomor 18 tahun 2008.

"Ibu Menteri LHK menyatakan dukungan, karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah," tambah Teddy.

Penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru, dinilai oleh KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan.

Sebagaimana diketahui, Polda Riau meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke tahap penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.

Polda Riau menerapkan Pasal 40 dan atau 41 UU Nomor 18 2008 tentang pengelolaan sampah, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, sampah menumpuk sejak Januari 2021 hingga saat ini. Sampah menumpuk, karena proses lelang yang lama.

Hal ini menjadi keluhan warga, karena sampah menumpuk dan mengeluarkan bau busuk.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengaku sudah ada rekanan yang mengelola sampah di Pekanbaru. Untuk saat ini, tumpukan sampah ditangani DLHK Pekanbaru.

"Maret 2021 kita sudah ada pemenang lelang. Proses lelang sedang berlangsung," kata Firdaus saat diwawancarai Kompas.com beberapa waktu lalu.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/04/103042878/klhk-dukung-polda-riau-usut-kelalaian-pengelolaan-sampah-di-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke