Salin Artikel

Seret Nama Rizieq Shihab hingga Rhoma Irama, Ini Kasus-kasus Hukum yang Terjadi Selama Setahun Pandemi Covid-19

Sederet kasus hukum terjadi di Tanah Air selama pandemi, di antaranya berhubungan dengan kerumunan massa.

Kasus-kasus yang terjadi menyeret nama sejumlah tokoh publik, seperti pimpinan FPI Rizieq Shihab, drummer SID Jerinx hingga penyanyi dangdut Rhoma Irama.

Berikut sederet kasus yang menjadi sorotan publik selama setahun pandemi:

Riziq terjerat beberapa kasus sekaligus, pertama ialah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dalam rangkaian acara pernikahan anaknya.

Kemudian, terkait kerumunan di pondok pesantren di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus RS Ummi Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas Covid-19 melakukan tes usap pada Rizieq yang dirawat di sana.

Dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dalam perkara yang terjadi di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, dalam perkara di Pondok Pesantren di Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Pihak Rizieq sempat mengajukan praperadilan. Namun dalam sidang, hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq.

Tiga berkas berkas perkara telah dilimpahkan oleh polisi. MA pun menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Aksi pedangdut Rhoma Irama yang menyanyikan lagu di atas panggung acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.

Pemangku hajat ialah Abah Surya Atmaja, sahabat lama Rhoma Irama.

Pemkab Bogor lalu turun tangan dan akhirnya bersepakat dengan pihak Rhoma Irama dan penyelenggara bahwa tidak ada konser.

"Tim sudah ke sana (kirim surat) dan mereka berkomitmen tidak akan melaksanakan, termasuk statement dari Rhoma Irama, jadi kita percaya itu," kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (29/6/2020).

Namun pada kenyataannya, Rhoma Irama tetap menyanyi dalam acara itu.

Ade menilai kemunculan Rhoma yang menyanyi telah melanggar komitmen, sebab kehadiran Rhoma sudah menciptakan kerumunan massa.

"Apalagi orang Bogor Barat fansnya, jadi ketika tampil, apalagi menyanyikan lebih dari satu lagu, itu namanya show juga. Ditambah lagi ada Rita Sugiarto ada penyanyi lain, itu kan sama saja dalam show, ya kami kecewa dengan tidak komitmennya dia, baik penyelenggara juga," kata Ade.

Tak hanya itu, sekitar 500 orang warga yang hadir dalam acara itu harus mengikuti rapid test dan tes swab massal.

"Iya betul (jumlah hasil tracing), untuk pelaksanaannya hari Selasa kita sudah menyiapkan 500 tes," tutur Kepala Dinas Kesehatan Bogor Mike Kaltarina.

Anak pertama Surya Atmaja yang bernama Hadi Pranoto mengemukakan, Rhoma Irama dan sang ayah adalah sahabat lama.

Keduanya sama-sama mendirikan Soneta Grup. Pada hari itu, tutur Hadi, sang ayah mengundang Rhoma untuk hadir dan memberikan tausiyah sebagai tamu undangan.

Namun kemudian, Surya meminta Rhoma menyanyikan lagu kenangan pelepas rindu, sekaligus menghibur warga Pamijahan yang datang.

"Jadi Rhoma Irama dan abah adalah sahabat yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena keduanya besar bersama-sama dan soneta pun didirikan oleh abah. Selain pendiri abah juga sebagai pencipta lagu juga masa itu," kata Hadi.

Namun ketika bernyanyi, ratusan warga berkerumun seolah tak menghiraukan pandemi. "Masyarakat Pamijahan senang dan kembali merasakan betapa rindunya mereka bisa melihat seorang bintang nasional yang datang ke sini," imbuh dia.

Ternyata, penyelenggaranya ialah Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

Ia menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anggota keluarganya.

Izin yang diajukan Wasmad ke pihak kepolisian tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Wasmad justru menggelar konser dangdut besar dengan ribuan penonton yang tak memedulikan protokol kesehatan.

Meski polisi telah mencabut izin dan menegur penyelenggara, namun konser dangdut tetap berlangsung hingga malam.

Tetapi ketika itu, polisi tak berani membubarkan dengan alasan kurangnya personel.

Imbasnya, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Ia dianggap membiarkan penyelenggaraan konser dangdut digelar di tengah pandemi Covid-19.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," tutur Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Usai serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal sebagai tersangka.

Ia dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal Toetik Ernawati, menyatakan Wasmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan," kata Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Toetik pun menyatakan, Wasmad tidak perlu menjalani penjara asalkan tidak kembali tersandung kasus hukum dalam kurun waktu 1 tahun percobaan.

r Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal, Ilegal dan Polisi Tak Berani Bubarkan

5. Bermula unggahan sebut IDI kacung WHO, Jerinx dipenjara

Unggahan Instagram drummer grup Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx berujung pada persoalan hukum.

Dalam akun Instagramnya yang diunggah 13 Juni 2020, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.

Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun Instagramnya.

Tak terima dengan unggahan tersebut, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Polisi lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka.Dia pun dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Jerinx menjelaskan jika unggahannya itu tak bermaksud menebar kebencian.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata dia.

Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan Jerinx bersalah.

Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.

Pihak Jerinx kemudian mengajukan banding.

Pada putusan tingkat pertama, Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara. Berdasarkan hasil banding, hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

"Hasilnya sudah diterima pengadilan, amarnya tetap bersalah dan pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Kasus bermula saat video acara jumpa fan itu viral di media sosial (medsos).

Tampak dalam video, para penggemar yang kebanyakan remaja perempuan itu tidak menjaga jarak saat menyaksikan idolanya.

Diketahui peristiwa terjadi di sebuah restoran di Madiun.

Sangat disayangkan lantaran pemerintah sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketika acara tersebut berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana mengatakan telah memeriksa artis TikTok Viens Boys pada Senin (25/1/2021).

"Kami sudah periksa artis dan manajemen artisnya," kata Fatah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Manajemen dari restoran tempat penyelenggaraan jumpa fan itu juga diperiksa polisi.

Manajer Viens Boys Liony Mayestica meminta maaf telah menimbulkan kegaduhan.

"Kami ingin meminta maaf sedalam-dalamnya kepada Pemerintahan Kota Madiun dan segenap jajarannya, khususnya Bapak Wali Kota - Bapak H Maidi dan Ibu Wakil Wali Kota - Ibu Indaraya yang dibuat repot atas kehebohan yang terjadi pada hari Minggu, 24 Januari yang lalu," kata Liony dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

"Kami datang ke Kota Madiun, bertemu dengan manajemen kami, melakukan meeting internal seputar jadwal dan kegiatan Viens Boys, lalu merujuk ke janjian selanjutnya adalah makan siang bersama teman-teman foodies Madiun di suatu resto di Madiun," sambung dia.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Fatah Meliana akhirnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

Tiga orang tersebut adalah dua pegawai restoran I Club berinisial BI dan RMA, serta satu orang manajer Viens Boys berinisial LM. Mereka dianggap sebagai inisiator.

Polisi menemukan alat bukti yang meyakinkan untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka.

“Dari penyidikan yang kami lakukan, Polres Madiun Kota telah menetapkan tiga tersangka yakni BI, RMA, dan LM,” kata Fatah saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Sumber: Kompas.com (Penulis :Afdhalul Ikhsan, Imam Rosidin, Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta, Aprilia Ika, Farid Assifa, Khairina, Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief, Abba Gabrilin, David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/02/060000178/seret-nama-rizieq-shihab-hingga-rhoma-irama-ini-kasus-kasus-hukum-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke