Salin Artikel

4 IRT Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau Menangis dan Sujud Syukur dengar Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Empat ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, terharu dan bersujud syukur di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, setelah mendengar dakwakan terhadap mereka ditolak, Senin (1/3/2021).

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Praya, mendakwa empat IRT tersebut dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan mereka melempar atap pabrik tembakau yang tidak jauh dari rumah.

Martini, salah seorang terdakwa mengaku bahagia setelah mendengar putusan tersebut. Kini ia bisa bebas dari ancaman hukuman yang hampir menjeratnya.

"Saya sangat berterima kasih kepada semuanya, terutama pada pengacara kami yang sudah berkenan membantu," kata Martini, usai keluar dari ruangan sidang.

Martini mengaku, beberapa hari ini kondisinya tidak begitu baik lantaran memikirkan proses hukum yang sedang dijalaninya.

"Saya sakit beberapa hari ini karena ngikutin proses hukum ini, harapan saya semoga saya bisa langsung lepas dari hukuman," kata Martini.

Dari pantauan Kompas.com, tak banyak yang disampaikan para terdakwa hanya bisa menangis bertemu keluarga dan berpelukan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya memutuskan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa itu batal demi hukum.

Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan membatalkan dakwaan JPU di antaranya yakni JPU tidak menguraikan secara lengkap perbuatan pidana yang dilakukan oleh 4 IRT tersebut, serta dampak dari perbuatan terdakwa.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/01/201922278/4-irt-kasus-pelemparan-pabrik-tembakau-menangis-dan-sujud-syukur-dengar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke