Salin Artikel

Gaji PNS di Blora Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat

BLORA, KOMPAS.com - Bupati Blora Arief Rohman menggelar rapat perdana usai dilantik sebagai bupati terpilih.

Dalam rapat bersama para kepala OPD (Organisasi Perangkat Desa), Arief membahas banyak hal di hampir semua sektor.

Salah satu yang disoroti dalam pembahasan tersebut terkait pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 2,5 persen untuk zakat.

"Ya karena gajinya bulan ini sudah diterima, mungkin kita mulai bulan depan (pemotongan gaji 2,5 persen untuk zakat)," ucap Arief Rohman di Kantor Bupati Blora, Senin (1/3/2021).

Arief mengungkapkan, total dana zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji tersebut sekitar Rp 900 juta sebulan.

Supaya program tersebut dapat terlaksana, Arief juga akan memotong gaji pokoknya sebagai Bupati Blora sebesar 2,5 persen.

Hal itu diharapkan dapat memberi contoh bagi PNS yang jumlahnya sekitar 7.000 orang.

"Ya sama, sementara kita potong gaji pokok dulu, nanti kita juga ada bantuan juga di luar gaji pokok," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi mengatakan, pada prosesnya para ASN ini hanya akan dipotong satu persen saja.

Pasalnya, selama ini gaji yang mereka dapatkan sudah dipotong sebesar 1,5 persen.

"Saya kira nambahnya 1 persen. Dari 1,5 ke 2,5 persen. Selama ini 1,5 persen," katanya.

Menurut Komang, langkah yang dilakukan oleh Bupati Blora cukup efektif.

Pasalnya, dana zakat yang terkumpul akan diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Karena saya merasakan betul, ada sesuatu yang sulit kita biayai dari APBD, karena sistemnya untuk mencairkan uang itu tidak mudah. Sehingga kita bantu untuk Baznas, padahal itu kita peruntukkan untuk masyarakat miskin," jelasnya.

Komang menjelaskan, kemungkinan besar pemotongan gaji ASN senilai 2,5 persen mulai diberlakukan April mendatang.

"Kalau sudah beredar di Baznas suratnya, berarti efektif 1 April," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/01/150739178/gaji-pns-di-blora-bakal-dipotong-25-persen-untuk-zakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke