Salin Artikel

Satpol PP Sumedang Bubarkan Acara Dangdutan dan Pasar Tumpah di Tol Cisumdawu

SUMEDANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, membubarkan acara dangdutan pada pesta pernikahan di Kecamatan Cisarua, Minggu (28/2/2021).

Selain itu, Satpol PP Sumedang juga membubarkan pasar tumpah dadakan di jalur jalan proyek Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu) di wilayah Kojengkang di Kecamatan Cimalaka.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, kedua kegiatan keramaian tersebut dibubarkan karena tidak berizin dan melanggar protokol kesehatan.

"Pada resepsi pernikahan, ada hiburan berupa dangdutan yang menimbulkan kerumunan dan banyak yang tidak memakai masker. Ketika diminta rekomendasi keramaiannya juga tidak mengantongi, sehingga kami bubarkan acara dangdutan itu," ujar Rizzal kepada Kompas.com di Sumedang kota, Minggu.

Rizzal menuturkan, selain menghentikan aktivitas dangdutan, penyelenggara hajatan juga didenda Rp 300.000.

Sanksi administrasi ini, kata Rizzal, sesuai dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang tentang Pengenaan

Sanksi adminstrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB Proporsional di Sumedang.

Rizzal menyebutkan, untuk pasar kaget di lokasi proyek jalan Tol Cisumdawu juga dibubarkan karena tidak menimbulkan keramaian.

Diketahui, pasar kaget di lokasi proyek tol tersebut selalu ada tiap akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu.

"Di pasar kaget di lokasi jalan Tol Cisumdawu juga banyak warga berkerumun dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Sehingga, pasar kaget tersebut kami bubarkan tadi pagi," tutur Rizzal.

Rizzal menambahkan, selain membubarkan keramaian di acara hajatan dan pasar kaget, Satgas Covid-19 Sumedang juga disebar di sejumlah titik keramaian.

"Sampai hari ini, dana dari sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan sudah terkumpul Rp 229,764,000 dari total 9.042 pelanggaran. Kami akan terus melakukan penindakan kepada warga yang abai menjalankan protokol kesehatan Covid-19," kata Rizzal.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/28/165231478/satpol-pp-sumedang-bubarkan-acara-dangdutan-dan-pasar-tumpah-di-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke