Salin Artikel

Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Rp 4,9 Miliar di Sumbar, Ini Faktanya

KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar) sebesar Rp 4,9 miliar menjadi sorotan.

Menurut Nofrizon, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, ada selisih dari harga hand sanitizer.

"Harga sebenarnya Rp 9.000 per botol, namun dibeli Rp 35.000. Kemudian perusahaan atau rekanannya tidak bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan," jelas Nofrizon.

Sejumlah uang dikembalikan

Sementara itu, menurut Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Erman Rahman, barang yang dibeli tersebut adalah hand sanitizer untuk kebutuhan penanganan Covid-19 di Sumbar.

Namun, setelah ada temuan tersebut, rekanan harus mengembalikan harga yang kemahalan itu dengan total Rp 4,9 miliar.

"Sekitar Rp 4,3 miliar sudah dikembalikan. Sedangkan sisanya dalam minggu ini dibayarkan," kata Erman yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Informasi tersebut akan diselidiki oleh Pansus DPRD Sumbar untuk mengungkap kasus tersebut. 

"Ini yang akan kita selidiki di Pansus," kata Nofrizon.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Sumatera Barat berkomitmen untuk mengupas tuntas kasus itu.

"DPRD Sumbar bentuk Pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut. Ada Rp 49 miliar dana Covid-19 Sumbar yang belum bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/24/10104301/soal-dugaan-penyelewengan-dana-covid-19-rp-49-miliar-di-sumbar-ini-faktanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke