Salin Artikel

Satu Keluarga di Jatim Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

KOMPAS.com - Polisi menangkap satu keluarga di Jombang, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (17/2/2021).

Mereka yakni JH (46), beserta istrinya AN (40), kemudian anaknya PW (22), dan menantunya EF (25).

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, dalam melakukan aksinya keempat orang ini memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya.

Dijelaskan Agung, pasangan suami istri JH dan AN mendapatkan sabu dari anak dan menantunya, PW dan EF.

Setelah itu, mereka mengedarkannya, sementara PW dan EF sebagai bandarnya.

"Ini satu keluarga. Bapak JH sebagai bapak, bersama istrinya mendapatkan barang dari anaknya (PW)," kata Agung, di Mapolres Jombang, Selasa (23/2/2021).

"Jadi yang membagi barang ini anaknya dan menantunya, sementara bapak dan ibunya yang mengedarkan," sambungnya.


Kata Agung, para pelaku ini mengedarkan sabu di Jombang, Mojokerto, dan sejumlah daerah lainnya yang ada di wilayah di Jawa Timur.

Polisi menduga, pelaku PW dan EF dikendalikan seseorang dari dalam dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal itu terungkap dari pengakuan keduanya kepada polisi.

"Informasi awal seperti itu (dari Lapas). Tetapi kasus ini masih dalam pengembangan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchammad mengatakan, dalam dua bulan PW dan EF sudah mengambil sabu sebanyak tiga kali dengan berat masing-masing setengah kilogram.


Sabu itu diambil di kawasan By Pass Mojokerto, lanjutnya, sabu tersebut diambil berdasarkan arahan seseorang melalui ponsel.

Dari pengakuan keduanya, yang mengendalikannya penghuni Lapas di Jawa Timur.

"Kami menduga ada yang mengendalikan dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polda untuk membongkar jaringan ini," ujarnya.

Selain mengamankan keempat tersangka, turut juga diamankan setengah kilogram sabu dan 128.000 pil koplo yang dikemas dalam empat kardus.

Atas perbuatannya, satu keluarga ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/24/07075661/satu-keluarga-di-jatim-jadi-bandar-dan-pengedar-sabu-ini-peran-setiap-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke