Salin Artikel

Unggah Dugaan Pungli Dana Program Indonesia Pintar di Medsos, Siswa SMA Dipolisikan

KUPANG, KOMPAS.com - SN, siswa salah satu SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi.

Siswa kelas XII itu, dipolisikan karena memuat unggahan di media sosial Facebook, dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SDN Bestobe.

Dia dipolisikan oleh seorang guru SDN Bestobe berinisial WUN.

SN saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (22/2/2021), mengaku, dirinya mengunggah status dugaan pungutan liar itu di salah satu grup Facebook, pada 16 Juli 2020 lalu.

Ia mengunggah, dengan tujuan meminta masukan dari para pengguna media sosial yang mengetahui prosedur dan aturan penyaluran dana tersebut.

"Saya posting ke media sosial dengan tujuan mendapatkan masukan dari teman-teman untuk bisa mengobati rasa kecewa saya," ungkap dia.

Dia mengunggah karena ada oknum guru yang diduga melakukan pungli dana PIP yang disalurkan kepada siswa di SD Bestobe. Besaran biaya pungli Rp 25.000 per murid.

Menurut SN, pungutan liar tersebut dilakukan setiap kali orangtua para siswa menerima dana PIP di bank penyalur.

SN menuturkan, awal mula dirinya dirinya mengunggah ke media sosial, saat makan malam bersama keluarga di rumah mereka.

Ketika makan malam, SN mendengar cerita dari ibu kandungnya MMT yang telah mengambil uang PIP milik adiknya AN sebesar Rp 450.000 di salah satu bank di Kota Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU.

"Pada waktu cerita, mama bilang selesai pencairan dana PIP dan keluar dari bank, sudah ada dua orang ibu yang menunggu di samping tempat fotokopi di sebelah bank," kata dia.

Dua ibu yang disebutkan tersebut yakni WUN (ibu guru) dan MWSM (orangtua murid).


Kemudian, ibunya menyerahkan uang sebesar Rp 25.000 ke MWSM dan selanjutnya diserahkan ke WUN.

"Jadi, itu uang dikumpulkan ke tanta MWSM, baru di serahkan ke ibu WUN," ungkap dia.

Mendengar cerita itu, SN merasa tidak puas dan jengkel, karena sebagai siswa SMAN dan juga merupakan salah satu siswa penerima beasiswa PIP, dana yang diterima olehnya tidak pernah dipotong.

SN kemudian menceritakan hal itu ke teman-teman yang lain, dengan tujuan bisa mendapatkan masukan yang baik.

"Akhirnya pada Kamis, 16 Juli 2020, sekitar pukul 20.00 Wita, saya memutuskan untuk memposting di Facebook," kata dia.

SN mengaku, mengunggah hal itu atas inisiatif sendiri tanpa disuruh pihak manapun.

Setelah unggahan itu, WUN lantas melaporkan kejadian itu ke Polres TTU.

"Saya sudah diperiksa polisi dan sudah dua kali diperiksa. Termasuk hari ini saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

SN berharap, kebenaran atas kasus ini bisa segera terungkap dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bisa segera belajar dari kasus ini.

Bantah pungli

Sementara itu, WUN yang dikonfirmasi, membantah semua tudingan yang disampaikan SN melalui media sosial.

Menurut WUN, dirinya melaporkan ke polisi karena telah dihina dan dicemarkan nama baiknya.


"Saya tidak pernah melakukan seperti yang dia tuding itu, sehingga pada 23 Juli 2020 saya lapor polisi," kata dia.

WUN mengaku, telah memanggil SN dan orangtuanya untuk klarifikasi. Meski begitu, dia tetap melapor ke polisi.

"Saya ini juga orangtua murid penerima dana PIP, jadi tidak benar saya melakukan pungutan," tegas dia.

WUN berharap, dengan laporan itu penegak hukum memroses kasus itu hingga tuntas.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, membenarkan kasus itu.

"Laporan kasus itu sekitar bulan Juli 2020 lalu. Anak itu (SN) sudah jadi tersangka. Panggilan tersangka hari ini," kata Alif.

Namun, lanjut Alif, pihaknya belum menahan SN karena statusnya masih sekolah.

Untuk proses hukum selanjutnya, kata Alif, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor (WUN) dan terlapor (SN).

https://regional.kompas.com/read/2021/02/22/19294151/unggah-dugaan-pungli-dana-program-indonesia-pintar-di-medsos-siswa-sma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke