Salin Artikel

Kapolri Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Polisi yang Melanggar

KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma beserta belasan anggotanya menjadi perhatian serius kapolri.

Menyikapi kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.

Bahkan, pihaknya menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti bersalah.

"Saya tindak tegas, aturannya ada. Aturan internal dari Propam ada, Pidana juga ada," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai meninjau posko PPKM mikro Covid-19 di Kelurahan Maguwoharjo, Sleman, Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggotanya tersebut sangat disesalkan.

Sebab, selain melanggar hukum juga mencoreng citra dari instansi kepolisian kepada masyarakat.

Untuk itu, penindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar kasus serupa tidak terulang dan dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

"Kan sudah dilaksanakan, kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi," ungkapnya.

Seperti diketahui, belasan anggota Polsek Astana Anyar sebelumnya diamankan Propam Polda Jabar atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ironisnya, dari belasan oknum polisi yang diamankan tersebut ternyata juga ada keterlibatan dari kapolseknya.

Untuk mengusut kasus tersebut, Propam Polda Jabar hingga saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan. Termasuk mencopot Kompol Yuni Purwanti Kusuma dari jabatannya sebagai kapolsek.

"Total 12 orang termasuk kapolsek-nya, namun sekarang ini yang jelas masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago, Rabu (17/2/2021).

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Dony Aprian

https://regional.kompas.com/read/2021/02/19/14555521/kapolri-tegaskan-tidak-ada-toleransi-bagi-anggota-polisi-yang-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke