Salin Artikel

Dugaan Pungli BLT UMKM Kabupaten Bandung Capai Rp 804 Juta, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Menanggapi hal itu, Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan bahwa perkara pungli ini sudah menjadi perhatian pemerintah daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Presiden RI sekalipun, apalagi penyaluran BLT dilakukan pada kondisi Covid-19 seperti ini

"Nah untuk di Cicalengka kemarin laporan sampai ke saber pungli tingkat Polda. Ini juga, ada beberapa laporan yang masuk ke kami, sekarang sedang kita dalami sejauh mana di lapangan," ucapnya di Mapolresta Bandung, Kamis (18/2/2021).

Dikatakan, selain pungli yang masuk ke Saber Pungli Provinsi Jabar, pihak Polresta Bandung pun menerima laporan lainnya yang serupa. Akan tetapi saat ini masih dalam pengembangan.

"Ada laporan yang masuk, kita sedang melakukan pendalaman terkait dana bantuan tersebut," ucapnya.

Dalam penyaluran BLT ini, kata Hendra, ada mekanisme pengawasan termasuk dari pemerintahan, TNI dan Polri yang berperan penting dalam mengantisipasi penyalahgunaan bantuan.

"Peran kita dalam pendistribusian itu penting untuk mengurangi penyalahgunaan bantuan bansos," katanya.

Seperti diketahui, dugaan pungli BLT UMKM di Kabupaten Bandung mencapai Rp 804 juta.

Saat ini kasus yang diungkap Saber Pungli Provinsi tersebut telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Dalam kasus ini, pungli dilakukan di tujuh kecamatan di Kabupaten Bandung, beberapa diantaranya kecamatan Nagrek, Banjaran, Rancabali dan Cikancung, Soreang, Cimaung.

"Masih kita dalami, sampai sejauh mana termasuk seberapa banyak dampaknya," ucap Hendra.

Tujuh orang yang diduga terlibat telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Belum ada tersangka dalam kasus ini, polisi masih mengembangkan kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/18/17044431/dugaan-pungli-blt-umkm-kabupaten-bandung-capai-rp-804-juta-polisi-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke