Salin Artikel

Dana Hibah Pemulihan Pariwisata Dikorupsi ASN, Gubernur Bali: Saya Malu

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menyayangkan adanya kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.

"Tentu saya menyayangkan itu kan. Kami bersusah payah memperjuangkan dana hibah pariwisata, tapi dilaksanakan secara tidak wajar," kata Koster, di rumah jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (16/20/2021).

Ia berharap, kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar berhati-hati dalam menggunakan dana APBN sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi, saya berharap ini diproses secara hukum dan ini menjadi pelajaran supaya kita berhati-hati mengikuti aturan dalam menggunakan dana APBN," kata dia.

Koster bahkan mengaku malu dengan kejadian itu.

Sebab, Bali sedang mengupayakan pinjaman lunak dana PEN untuk pemulihan pariwisata kepada pemerintah pusat.

"Tahun ini kan ada program itu, saya jadi malu karena ada kejadian begitu. Engga enak. Kami minta ini, dapat itu," kata dia.

Kejaksaan Negeri Buleleng sebelumnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.


Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, 8 orang tersebut aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng.

"Hasil penyidikan umum dan hasilnya penyidik telah menetapkan 8 tersangka. Semua ASN Dispar," kata Jayalantara, saat dihubungi, Kamis (11/2/2021) malam.

Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial MD SN, N AW, P S, NS, IGA MA, K W, N GG, dan P B.

Barang bukti yang diamankan sementara dalam kasus ini sebanyak Rp 377 juta. Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp 656 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/13394151/dana-hibah-pemulihan-pariwisata-dikorupsi-asn-gubernur-bali-saya-malu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke