Salin Artikel

Mengaku Dapat Bisikan Gaib Soal Harta Karun, Pemuda di Malang Tega Bunuh Ibu Kandung

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AH (35) di Malang, Jawa Timur, diduga tega membunuh ibu kandungnya sendiri setelah mendengar bisikan gaib akan mendapat harta karun di bekas mes pembangkit listri Jawa-Bali (PJB) di daerah Sumberpucung. 

Setelah itu, pria warga Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, tersebut mengubur jasad ibunya dalam posisi terbalik di sebuah galian di bekas mes PJB di daerah Sumberpucung.

Tak hanya itu, tiga hari setelahnya, pelaku sempat kembali ke lokasi pembunuhan untuk mencari tahu apakah sudah ada harta karun.

"Ia ingin memastikan apakah sudah ada harta karun di sana. Namun, ternyata belum ada harta karun yang keluar. Posisi (mayat perempuan) juga masih pada posisi yang sama," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

Berawal temui dukun

Di hadapan polisi, pelaku mengakui, pada Januari 2021 dirinya dan korban pergi ke seorang dukun di daerah Desa Wlingi, Blitar.

Saat itu keduanya mengaku mendapat petunjuk adanya lokasi harta karun yang disebut berada di bekas mes PJB Sumberpucung.

"Keduanya menanyakan harta karun yang terkubur di sekitar kios tempat korban berjualan kepada dukun. Keterangan orang pintar (dukun) yang ditemui itu muncul anggapan di bangunan tua sekitar TKP tersebut ada harta karunnya," kata Hendri ketika menggelar rilis di Polres Malang, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (13/2/2021).

Beberapa hari kemudian, korban dan pelaku datang ke bekas mes dengan membawa cangkul dan sabit.


Bisikan gaib

Pelaku dan korban lalu segera menggali tanah. Tak berselang lama korban mengaku pusing dan lelah.

Saat itulah pelaku mengaku mendapat bisikan gaib agar menghabisi nyawa ibunya untuk tumbal.

"Harapannya setelah didorong nanti akan keluar harta karunnya, mungkin ini bisa disebut tumbal," ujar Hendri.

Sementara itu, saat ini polisi telah mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (David Oliver Purba).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pria di Malang Bunuh dan Kubur Ibu Kandung Dengan Posisi Jasad Terbalik, Pelaku Awalnya Temui Dukun

https://regional.kompas.com/read/2021/02/15/16170051/mengaku-dapat-bisikan-gaib-soal-harta-karun-pemuda-di-malang-tega-bunuh-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke