Salin Artikel

Pembunuh Keluarga Seniman di Rembang Bawa Lari Jarum Emas hingga Uang Belasan Juta Milik Korban

Polisi menemukan barang-barang milik korban di rumah pelaku. Salah satu barang yang diambil secara paksa oleh pelaku yakni jarum emas serta sejumlah perhiasan.

"Barang yang diambil dan yang ditemukan yaitu cincin, kemudian juga gelang, anting-anting, semuanya emas. Satu lagi, ada jarum emas milik korban," ucap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Selain mencuri sejumlah perhiasan, Sumani juga mengambil uang senilai Rp 13,1 juta dari rumah korban.

Uang tersebut diduga hasil transaksi jual beli gamelan yang sempat dilakukan oleh korban Anom Subekti.

Pihak kepolisian sampai saat ini masih belum dapat memeriksa tersangka Sumani.

Sebab, usai sidik jarinya diketahui, ia kemudian mencoba bunuh diri dengan cara meminum racun pestisida.

"Pelaku sampai saat ini kan memang kita belum bisa dimintai keterangan karena yang bersangkutan masih di rumah sakit," kata Iskandar.

Sidik jari tersebut diketahui oleh pihak kepolisian dari gelas kopi yang ada di rumah korban.

Memang, sebelum menghabisi nyawa temannya itu, Sumani sempat bertamu dan disuguhi segelas kopi oleh korban.

Tak hanya mengambil perhiasan emas dan uang belasan juta, Sumani diduga mempunyai motif dendam terhadap korban.

Namun dendam yang dimaksud seperti apa, Sumani belum bisa dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, seniman Anom Subekti bersama istri, anak, dan cucunya ditemukan tewas dibunuh di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang, Rabu (3/2/2021) malam.

Pihak kepolisian kemudian melakukan otopsi kepada keempat korban tersebut.

Hasilnya, diketahui bahwa para korban dibunuh menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.


Selanjutnya, pada malam harinya, keempat korban tersebut dimakamkan di TPU Desa Kunir, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti bahwa pembunuh satu keluarga tersebut merupakan teman korban bernama Sumani.

Aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh Sumani. Ia sudah bertamu sejak sore hari dan sempat pulang ke rumah.

Akan tetapi, pada malam harinya, ia mendatangi rumah korban yang berada di Padepokan Seni Ongko Joyo dengan mengendarai sepeda motor.

"Kemudian juga dari jam 9 sampai dengan jam 12 malam itu ada juga saksi yang melihat motor (pelaku) ini parkir di rumah korban atau di TKP, sampai dengan jam 12 malam," jelas Iskandar.

Hinggaa saat ini pihak kepolisian terus melakukan penjagaan terhadap Sumani selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Hal tersebut dilakukan agar proses penyelidikan dan pengungkapan kasus pembunuhan ini dapat segera diusut tuntas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 364 ayat 3 KUHP, hingga Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014.

Atas perbuatannya itu, Sumani terancam pidana 15 tahun hingga hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/12/06413731/pembunuh-keluarga-seniman-di-rembang-bawa-lari-jarum-emas-hingga-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke