Salin Artikel

Wali Kota Padang Imbau Warga Tak Bepergian Saat Libur Imlek

Imbauan ini untuk mencegah penyebaran virus corona di masa libur lmlek.

"Seperti kita ketahui, kalau libur, intensitas masyarakat akan tinggi dan memicu timbul kerumunan," ujar Mahyeldi kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Mahyeldi juga mengeluarkan surat edaran bagi tempat usaha dan hiburan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Selama libur Imlek 11-14 Februari 2021, tempat usaha dan hiburan hanya boleh buka sampai jam 21.00 WIB

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 200/58/Kesbangpol-pdg/ll-2021.

"Kecuali untuk layanan bawa pulang," ujar Mahyeldi.

Mahyeldi meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, Dinas Perdagangan, BPBD, Kominfo dan Kesbangpol agar melakukan sosialisasi, edukasi dan pengawasan kepada masyarakat.

Sedangkan aparatur di daerah yang lebih kecil diminta melakukan penegakan disiplin di wilayahnya masing-masing.

"Aturan tersebut dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di Kota Padang," ujar Mahyeldi.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/11/16064381/wali-kota-padang-imbau-warga-tak-bepergian-saat-libur-imlek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke