Salin Artikel

Berawal Dituduh Mencuri Ponsel, Herman Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Tahanan, Ini Faktanya

KOMPAS.com - Seorang tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman tewas mengenaskan saat masih menjalani proses penyelidikan.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Herman awalnya ditangkap polisi pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat kejadian itu, ada tiga orang yang datang menggunakan mobil mendatangi rumahnya.

Tiga orang oknum polisi tersebut saat melakukan penangkapan tidak memperkenalkan diri kepada pihak keluarga dan juga tidak menunjukkan surat tugas penangkapan.

Namun demikian, mereka langsung memaksa Herman masuk ke dalam mobil dalam kondisi tanpa baju.

Setelah berjuang mencari tahu alasan di balik penangkapan itu, belakangan pihak keluarga baru mendapatkan informasi jika Herman ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian sebuah ponsel.

Pada 4 Desember 2020 atau dua hari setelah penangkapan itu, keluarga kembali dikejutkan tentang kabar duka dari pihak kepolisian.

Sebab, Herman dinyatakan meninggal dunia. Padahal, sebelumnya kondisi Herman diketahui sehat.

Pengacara keluarga Herman dari LBH Samarinda Fathul mengatakan, setelah mendapat kabar itu jenazahnya lalu diantar oleh anggota polisi ke rumah duka.

Ironisnya, saat jenazah tersebut dibuka pihak keluarga ditemukan banyak luka diduga bekas penyiksaan di sekujur tubuhnya.

“Tulang rusuk terangkat, kuping berdarah, hampir lepas, di bagian belakang lebam, seperti bekas kena sengatan listrik, lecet bagian punggung seperti bekas seretan,” tutur Fathul.

Merasa ganjil dengan penyebab kematian korban, keluarga lagi-lagi harus berusaha sendiri untuk mencari tahu penyebab kematiannya.

Karena diduga kuat tewasnya Herman karena dianiaya, keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim.

“Kami dampingi kemudian kami masukan laporan pada 4 Februari 2021 secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Kaltim,” sebut Fathul.

Setelah melakukan pelaporan itu, penyebab tewasnya Herman mulai menemukan titik terang.

Sebab, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Kaltim ada enam oknum polisi yang diduga kuat melakukan penyiksaan kepada Herman hingga tewas.

Keenam terduga pelaku tersebut ada yang berpangkat perwira, pembantu perwira dan lainnya brigadir. Mereka antara lain berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS dan GSR.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, keenam terduga pelaku yang merupakan oknum polisi dari Polres Balikpapan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak Propam Polda Kaltim. Mereka juga telah dicopot dari jabatannya.

“Perlu kami sampaikan bahwa enam orang terduga pelanggar ini telah dicopot dari jabatannya,” ungkapnya melalui keterangan pers yang dirilis melalui website resmi poldakaltim.com, Senin (8/2/2021).

Menyikapi kasus itu, pihaknya berjanji akan melakukan pengusutan secara tuntas dan tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti melanggar hukum.

Atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan itu, keenam oknum polisi tersebut terancam dipecat dari anggota Polri.

“Karena itu ancaman terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh enam terduga ialah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas dia.

Pada Selasa (9/2/2021), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, jika keenam oknum anggota polisi Polresta Balikpapan tersebut telah dinaikan statusnya sebagai tersangka.

"Kami sudah mendapatkan saksi tujuh orang dan kemudian kami mendapatkan juga keterangan tersangka, ada enam," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta.

"Yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma juga dicopot dari jabatannya," tambahnya.

Dalam kasus tersebut para oknum polisi itu selain dikenakan sanksi pidana juga sanksi kode etik.

Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turut melakukan pengawalan.

Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton, Tsarina Maharani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Krisiandi

https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/14064521/berawal-dituduh-mencuri-ponsel-herman-tewas-diduga-dianiaya-oknum-polisi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke