Salin Artikel

6 Polisi Terduga Penganiaya Herman hingga Tewas Diproses secara Etik dan Pidana

Saat ini enam terduga pelaku tersebut telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan, karena menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim.

Mereka berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS dan GSR. 

“Sudah diperiksa, enam orang ini terduga kuat sebagai pelaku. Mereka satu unit, ada yang pangkat perwira, ada pembantu perwira, yang lain pangkat brigadir,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana melalui keterangan pers, Selasa (9/2/2021).

Keenam terduga pelaku tersebut diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang hilang. 

“Pemeriksaan diusahakan segera rampung, agar sidang secepatnya. Akan digelar proses sidang profesi,”tegas dia.

Ancaman pelanggaran kode etik profesi bagi enam terduga pelaku tersebut, kata Ade Yaya, yakni pemecatan atau pemberhentian tanpa hormat.

Selain kode etik, enam terduga pelaku juga akan diproses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

“Bapak Kapolda Kaltim sudah ingatkan. Polda Kaltim tidak tolerir (toleransi) dan mengambil tindakan tegas,” pungkas dia.

Selain para terduga pelaku, Propam Polda Kaltim juga memeriksa saksi lain baik dari anggota polisi, keluarga korban dan rumah sakit berjumlah tujuh orang guna merampungkan berkas pemeriksaan. 

Diketahui, Herman adalah seorang tahanan di Mapolresta Balikpapan yang ditangkap pada 2 Desember 2020, karena diduga mencuri ponsel.


Herman ditangkap malam sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan oleh tiga orang tak dikenal.

Ketiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman. 

Herman dibawa malam itu tanpa baju. Ia dimasukan dalam mobil oleh tiga orang itu.

Dua hari setelah penangkapan itu, Herman yang berstatus tahanan Mapolresta Balikpapan tewas.

Ia diduga dianiaya hingga tewas. Di sekujur tubuh Herman ditemukan luka saat jenazah diterima pihak keluarga.

Tak terima pihaknya keluarga Herman akhirnya melapor kasus tersebut ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Pengacara keluarga Herman, Fathul Huda dari LBH Samarinda berharap kasus ini bisa diproses sampai tuntas baik itu etik profesi maupun pidana sesuai laporan keluarga.

Selain itu, Fathul juga meminta agar proses hukum diproses dilakukan secara transparan agar publik bisa mengawasi demi memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban.

“Kita mau polisi terbuka semua prosesnya. Siapa pelakunya, motif dia apa melakukan itu dan lain-lain harus dibuka semua. Kalau memang terbukti dihukum setimpal sesuai aturan perundang-undangan,” pungkas Fathul.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmidi mengatakan Herman ditangkap dengan tuduhan melakukan pencurian.

“Kasus pencurian. Orang ini sudah tiga kali melakukan pencurian. Tiga kali juga divonis. Jadi ini revidivis,” ungkap Turmidi saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/2/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/02/09/21151241/6-polisi-terduga-penganiaya-herman-hingga-tewas-diproses-secara-etik-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke