Salin Artikel

Fakta Rencana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Mendapat Penolakan Warga dan Belum Mengantongi Izin

KOMPAS.com - Pasar Muamalah sempat akan dibangun di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Namun, rencana pembangunan itu batal dilakukan setelah ditolak oleh warga setempat.

Warga menolak pembangunan pasar yang transaksinya menggunakan uang dinar dan dirham itu karena dianggap belum mengantongi izin.

Sejak adanya perselisihan dengan warga setempat itu, hingga sekarang proses pembangunan pasar tersebut mandek.

Sudah disosialisasikan

Perangkat Desa Teguhan, Al Maun mengatakan, sebelum melakukan pembangunan itu penggagas pendirian Pasar Muamalah sempat melakukan sosialisasi kepada warga pada awal November 2020.

Namun demikian, ia lupa dengan nama dua orang pria yang melakukan sosialisasi saat itu.

"Mereka menjelaskan tanah itu mau dibangun Pasar Muamalah dengan transaksi jual beli menggunakan uang dinar dan dirham," kata Maun melalui sambungan telepon, Jumat (5/2/2021).

Setelah sosialisasi tersebut, diketahui tak ada satupun penggagas pembangunan pasar tersebut yang mengajukan permohonan izin ke kantor desa.

Ditolak warga

Maun mengatakan, untuk lokasi pembangunan pasar itu sudah disiapkan lahan bekas sawah seluas 1400 meter persegi.

Meski demikian, ketika belum ada perizinan dan kesepakatan dengan warga setempat, pihak dari penggagas itu diketahui sudah nekat mulai melakukan pembangunan.

Mengetahui hal itu, warga melakukan penolakan dan menghentikan pembangunan gorong-gorong yang sedianya untuk dijadikan sebagai saluran air pasar.

“Waktu mereka mau menurunkan gorong-gorong untuk membuat saluran langsung dihentikan warga karena saat itu belum ada kesepakatan antara (ganti rugi) pihak pembangun dengan masyarakat. Selain itu juga belum ada izin di desa. Belum ada kok sudah ada mulai pengerjaan,” ungkapnya.

Sejak saat itu, proses pembangunan pasar itu mandek hingga sekarang.

Warga diminta waspada

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyuti mengimbau warga untuk waspada jika bertemu dengan penggagas pasar tersebut.

Pasalnya, konsep pasar yang akan dijalankan bertentangan dengan aturan hukum. Khususnya terkait dengan alat transaksi yang digunakan di dalam negeri.

Adapun terkait dengan rencana pembangunan pasar itu, kata dia, pihaknya juga belum mendapatkan permohonan perizinan.

Oleh karena itu, jika pasar tersebut nekat didirikan maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan penutupan.

“Pemerintah desa juga akan menolak bila ada yang mengajukan pendirian pasar tersebut,” jelas Agus.

Seperti diketahui, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, bernama Zaim Zaidi sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Pasalnya, dalam melakukan transaksi di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah melainkan dinar dan dirham.

Atas tindakan yang dilakukan itu, tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : David Oliver Purba

https://regional.kompas.com/read/2021/02/05/19355801/fakta-rencana-pembangunan-pasar-muamalah-di-madiun-mendapat-penolakan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke